Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Presiden Joko Widodo menindaklanjuti penuntasan kasus pelanggaran HAM berat. Mereka sempat bertemu Presiden, namun belum mendapat informasi langkah lanjutan pemerintah.
"Terbaru 8 Juni sudah bertemu Presiden Jokowi untuk meminta Kejakasaan Agung menindaklanjuti penyelidikan kasus HAM berat," tegas Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Gedung Komnas HAM Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 9 Juli 2018.
Baca: Komnas HAM Minta Penyelidikan Kasus HAM Berat Ditindaklanjuti
Ahmad Taufan menjelaskan pihaknya menangani 13 kasus HAM berat. Mereka telah mengantarkan kasus Priok 1984, Timor 1999, dan Abepura 2000 ke persidangan.
"Sementara 10 lainnya di antaranya penghilangan paksa, Semanggi, Tragedi 12 Mei 1998 belum ditindaklanjuti Kejaksaan Agung," ujar Ahmad Taufan.
Baca: Jokowi Janji Teliti Berkas Kasus Pelanggaran HAM
Ia berharap Presiden Jokowi menyelesaikan berbagai kasus itu jelang detik akhir kepemimpinan. Janji penuntasan harus diwujudkan.
"Kami percaya Presiden menuntaskan. Sebab bangsa yang menghargai HAM merupakan salah satu ciri bangsa beradab," ucap Ahmad Taufan.
Kesulitan Pemerintah
Pemerintah menunjukkan keseriusan menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat. Namun, berbagai ganjalan masih muncul.
Jaksa Agung M Prasetyo menyebut penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tak bisa melalui jalur hukum. Bukti dan saksi mata kasus itu sulit didapatkan.
"Kita harus jujur, siapa pun yang memimpin negara ini, siapa pun Jaksa Agung, siapa pun Komnas HAM-nya sulit melanjutkan proses hukum ke peradilan," kata Prasetyo di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jalan Taman Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Juni 2018.
Ia meminta semua pihak memahami permasalahan yang dihadapi. Penyelesaian membutuhkan bukti kuat, bukan sekadar asumsi.
Baca: Alasan Pemerintah Kesulitan Ungkap Pelanggaran HAM Masa Lalu
Ia mengaku telah mengusulkan pendekatan non-judicial atau melalui rekonsiliasi. Ia mengklaim usulan itu disambut baik keluarga korban pelanggaran HAM.
"Siapa bilang enggak mau? Mereka yang penting bagaimana supaya ada rehabilitasi saja dan itu sudah dilakukan," ucap Prasetyo.
Per 15 Juni, Prasetyo menyebut pihaknya menunggu kelengkapan bukti penyelidikan Komnas HAM. Lembaga itu berkewajiban mengumpulkan bukti awal untuk penyelidikan.
"Sementara Kejaksaan menerima hasil penyelidikan Komnas HAM dan lalu diteliti apakah sudah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan atau belum, tentunya sedang kita bicarakan terus," kata Prasetyo usai bersilaturahmi dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, 15 Juni 2018.
Baca: Kejagung Tunggu Kelengkapan Bukti Kasus HAM
Komnas HAM memperingati hari jadi ke-25, Senin, 9 Juli 2018. Acara bertajuk Saresehan Seperempat Abad Komnas HAM, 'HAM Tegak Bangsa Beradab' spesifik mendorong Jokowi menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat.
Acara itu dihadiri eks Ketua Komnas HAM Arief Hasibuan, Ifdhal Kasim, jurnalis senior Maria Hartiningsih, jurnalis senior Arief Zulkifli, jurnalis senior Titin Rosmasari dan lain-lain.
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Presiden Joko Widodo menindaklanjuti penuntasan kasus pelanggaran HAM berat. Mereka sempat bertemu Presiden, namun belum mendapat informasi langkah lanjutan pemerintah.
"Terbaru 8 Juni sudah bertemu Presiden Jokowi untuk meminta Kejakasaan Agung menindaklanjuti penyelidikan kasus HAM berat," tegas Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Gedung Komnas HAM Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 9 Juli 2018.
Baca: Komnas HAM Minta Penyelidikan Kasus HAM Berat Ditindaklanjuti
Ahmad Taufan menjelaskan pihaknya menangani 13 kasus HAM berat. Mereka telah mengantarkan kasus Priok 1984, Timor 1999, dan Abepura 2000 ke persidangan.
"Sementara 10 lainnya di antaranya penghilangan paksa, Semanggi, Tragedi 12 Mei 1998 belum ditindaklanjuti Kejaksaan Agung," ujar Ahmad Taufan.
Baca: Jokowi Janji Teliti Berkas Kasus Pelanggaran HAM
Ia berharap Presiden Jokowi menyelesaikan berbagai kasus itu jelang detik akhir kepemimpinan. Janji penuntasan harus diwujudkan.
"Kami percaya Presiden menuntaskan. Sebab bangsa yang menghargai HAM merupakan salah satu ciri bangsa beradab," ucap Ahmad Taufan.
Kesulitan Pemerintah
Pemerintah menunjukkan keseriusan menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat. Namun, berbagai ganjalan masih muncul.
Jaksa Agung M Prasetyo menyebut penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tak bisa melalui jalur hukum. Bukti dan saksi mata kasus itu sulit didapatkan.
"Kita harus jujur, siapa pun yang memimpin negara ini, siapa pun Jaksa Agung, siapa pun Komnas HAM-nya sulit melanjutkan proses hukum ke peradilan," kata Prasetyo di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jalan Taman Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Juni 2018.
Ia meminta semua pihak memahami permasalahan yang dihadapi. Penyelesaian membutuhkan bukti kuat, bukan sekadar asumsi.
Baca: Alasan Pemerintah Kesulitan Ungkap Pelanggaran HAM Masa Lalu
Ia mengaku telah mengusulkan pendekatan non-judicial atau melalui rekonsiliasi. Ia mengklaim usulan itu disambut baik keluarga korban pelanggaran HAM.
"Siapa bilang enggak mau? Mereka yang penting bagaimana supaya ada rehabilitasi saja dan itu sudah dilakukan," ucap Prasetyo.
Per 15 Juni, Prasetyo menyebut pihaknya menunggu kelengkapan bukti penyelidikan Komnas HAM. Lembaga itu berkewajiban mengumpulkan bukti awal untuk penyelidikan.
"Sementara Kejaksaan menerima hasil penyelidikan Komnas HAM dan lalu diteliti apakah sudah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan atau belum, tentunya sedang kita bicarakan terus," kata Prasetyo usai bersilaturahmi dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, 15 Juni 2018.
Baca: Kejagung Tunggu Kelengkapan Bukti Kasus HAM
Komnas HAM memperingati hari jadi ke-25, Senin, 9 Juli 2018. Acara bertajuk Saresehan Seperempat Abad Komnas HAM, 'HAM Tegak Bangsa Beradab' spesifik mendorong Jokowi menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat.
Acara itu dihadiri eks Ketua Komnas HAM Arief Hasibuan, Ifdhal Kasim, jurnalis senior Maria Hartiningsih, jurnalis senior Arief Zulkifli, jurnalis senior Titin Rosmasari dan lain-lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)