Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: Medcom.id/Lukman Diah Sari.
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: Medcom.id/Lukman Diah Sari.

Alasan Pemerintah Kesulitan Ungkap Pelanggaran HAM Masa Lalu

Achmad Zulfikar Fazli • 01 Juni 2018 13:26
Jakarta: Jaksa Agung M Prasetyo menyebut penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu tak bisa melalui jalur hukum. Pasalnya, bukti-bukti dan saksi mata kasus itu sudah sulit didapatkan.
 
"Kita harus jujur, siapapun yang memimpin negara ini, siapapun Jaksa Agung, siapapun Komnas HAM-nya sulit melanjutkan proses hukum ke peradilan," kata Prasetyo di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jalan Taman Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Juni 2018.
 
Ia meminta semua pihak dapat memahami permasalahan yang dihadapi dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM tersebut. Pemerintah, kata dia, bukannya tak mau menyelesaikannya. Tapi, perlu ada bukti kuat tidak sekedar asumsi dan opini buat mengusut kasus itu.
 
Baca: Jokowi: Pelanggaran HAM di Masa Lalu Masih Jadi PR Besar
 
Ia mengaku telah mengusulkan pendekatan non-judicial atau melalui rekonsiliasi untuk menyelesaikan masalah ini. Ia mengklaim usulan itu juga disambut baik oleh keluarga korban pelanggaran HAM.
 
"Siapa bilang enggak mau? mereka yang penting bagaimana supaya ada rehabilitasi saja, dan itu sudah dilakukan," ucap dia.
 
Ibu korban Tragedi Semanggi I, Maria Katarina Sumarsih sebelumnya meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung M Prasetyo menindaklanjuti hasil temuan Komisi Nasional (Komnas) HAM. Eks politikus NasDem itu menegaskan koordinasi dengan Komnas HAM masih berjalan.
 
"Ini kan ada kendala yuridis yang kita hadapi sekarang dalam proses penegakan hukum. Saya ingin sampaikan kalau ini dinyatakan pelanggaran HAM berat masa lalu, memang harus diselesaikan. Nah bentuk penyelesaiannya tentu melihat realitas yang ada," pungkas dia.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan