Jakarta: Kepolisian sudah bisa memeriksa pembobol PT BNI (Persero), Maria Pauliene Lumowa (MPL). Warga Belanda itu telah memilih seorang kuasa hukum dari beberapa yang ditawarkan Kedutaan Besar Belanda.
"Besok (Selasa, 21 Juli 2020) akan dilakukan pemeriksaan MPL, tentunya didampingi pengacara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020.
Penyidik memberikan waktu kepada kuasa hukum Maria untuk menganalisis perkara tersebut. Polisi telah memeriksa 14 saksi serta akan meminta keterangan delapan saksi dan satu ahli lainnya.
Penyidik juga telah menyita barang bukti seperti paspor Maria, serta 28 bundel fotokopi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung terhadap 16 tersangka lainnya.
Kemudian, penyidik menyita satu bundel fotokopi pengakuan utang oleh Maria pada 26 Agustus 2003, satu bundel fotokopi akta penanggungan utang atau personal guarantee dari Maria kepada BNI, satu bundel fotokopi akta penanggungan utang dari AHW kepada BNI di tanggal yang sama.
"Rencana pendalaman mulai 20-29 Juli 2020," tutur Awi.
Baca: Direktur Gramarindo Mega Indonesia Diperiksa soal Maria Pauliene
Maria merupakan salah satu tersangka pembobol BNI melalui L/C fiktif yang terjadi pada 2003. Negara dirugikan Rp1,7 triliun atas perbuatannya.
Setelah 17 tahun buron, Maria akan menghadapi proses hukum atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup.
Teranyar, Maria juga dikenakan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset-aset warga Belanda itu bakal ditelusuri.
Jakarta: Kepolisian sudah bisa memeriksa pembobol PT BNI (Persero), Maria Pauliene Lumowa (MPL). Warga Belanda itu telah memilih seorang kuasa hukum dari beberapa yang ditawarkan Kedutaan Besar Belanda.
"Besok (Selasa, 21 Juli 2020) akan dilakukan pemeriksaan MPL, tentunya didampingi pengacara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020.
Penyidik memberikan waktu kepada kuasa hukum Maria untuk menganalisis perkara tersebut. Polisi telah memeriksa 14 saksi serta akan meminta keterangan delapan saksi dan satu ahli lainnya.
Penyidik juga telah menyita barang bukti seperti paspor Maria, serta 28 bundel fotokopi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung terhadap 16 tersangka lainnya.
Kemudian, penyidik menyita satu bundel fotokopi pengakuan utang oleh Maria pada 26 Agustus 2003, satu bundel fotokopi akta penanggungan utang atau personal
guarantee dari Maria kepada BNI, satu bundel fotokopi akta penanggungan utang dari AHW kepada BNI di tanggal yang sama.
"Rencana pendalaman mulai 20-29 Juli 2020," tutur Awi.
Baca: Direktur Gramarindo Mega Indonesia Diperiksa soal Maria Pauliene
Maria merupakan salah satu tersangka pembobol BNI melalui L/C fiktif yang terjadi pada 2003. Negara dirugikan Rp1,7 triliun atas perbuatannya.
Setelah 17 tahun buron, Maria akan menghadapi proses hukum atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup.
Teranyar, Maria juga dikenakan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset-aset warga Belanda itu bakal ditelusuri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)