Jakarta : Kepolisian memeriksa Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia, Olla Abdullah Agam, terkait kasus pembobolan BNI Maria Pauliene Lumowa. Keterangan Olla dibutuhkan untuk membuktikan perbuatan Maria.
"Kita perdalam peranan Maria Pauline dalam merencanakan pembuatan dan pengunaan L/C (letter of credit) fiktif dari keterangan saksi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 20 Juli 2020.
Polisi menyita satu buah paspor Europese Unie Koninkrijk Der Nederlanden dengan nomor NSPCH1F01 atas nama Pauliene Maria Lumowa. Polisi juga telah menyita aset Maria senilai Rp132 miliar. Penyitaan aset dilakukan selama Maria kabur ke luar negeri.
Sementara dari Olla, polisi menyita satu bundel foto copy legalisir bermeterai tentang surat pernyataan atas nama Olla Abdullah Agam. Dokumen yang disita terkait saham-saham Pauliene Maria Lumowa, dengan saksi-saksi yang merupakan tersangka pembobol Bank BNI, Richard Kountul dan Adrian Pandelaki Lumowa, tertanggal 3 Juli 2003.
Baca: Masa Penahanan Maria Pauline Bakal Diperpanjang
Polisi juga menyita satu bundel legalisir bermeterai berisi surat pernyataan Pauliene Maria Lumowa terkait penanggung jawab atas tujuh perusahaan-perusahaan yang digunakan dalam kredit L/C fiktif. Satu bundel legalisir bermeterai surat kuasa Pauline Maria Lumowa terhadap Truly Lasut terkait penyerahan saham-saham perusahaan kepada BNI 46 dalam rangka recovery, tertanggal 25 agustus 2004.
"Kita sita juga satu bundel legalisir bermeterai soal persetujuan antara Hassan Zubaedi dengan Pauline Maria Lumowa terkait fee pembuatan L/C fiktif atas Bank Koresponden," ujar Argo.
Polisi juga menyita sejumlah dokumen dari Banki BNI. Yakni, 28 bundel fotokopi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung terhadap 16 tersangka lainnya. Satu bundel fotokopi pengakuan utang oleh Pauliene Maria Lumowa kepada BNI pada 26 Agustus 2003.
Selain itu, satu bundel fotokopi akta penanggungan utang atau personal guarantee dari Pauliene Maria Lumowa kepada BNI, pada 26 Agustus 2003. Termasuk satu bundel fotokopi akta penanggungan utang atau personal guarantee dari Adrian Herling Waworuntu kepada BNI, pada 26 Agustus 2003.
Maria merupakan salah satu tersangka pembobol BNI melalui L/C fiktif yang terjadi pada 2003. Negara dirugikan Rp1,7 triliun atas perbuatannya.
Setelah 17 tahun buron, Maria akan menghadapi proses hukum atas dugaan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup.
Teranyar, polisi juga mengenakan Maria Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset-aset warga Belanda itu bakal ditelusuri.
Jakarta : Kepolisian memeriksa Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia, Olla Abdullah Agam, terkait kasus pembobolan BNI Maria Pauliene Lumowa. Keterangan Olla dibutuhkan untuk membuktikan perbuatan Maria.
"Kita perdalam peranan Maria Pauline dalam merencanakan pembuatan dan pengunaan L/C (
letter of credit) fiktif dari keterangan saksi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 20 Juli 2020.
Polisi menyita satu buah paspor Europese Unie Koninkrijk Der Nederlanden dengan nomor NSPCH1F01 atas nama Pauliene Maria Lumowa. Polisi juga telah menyita aset Maria senilai Rp132 miliar. Penyitaan aset dilakukan selama Maria kabur ke luar negeri.
Sementara dari Olla, polisi menyita satu bundel foto copy legalisir bermeterai tentang surat pernyataan atas nama Olla Abdullah Agam. Dokumen yang disita terkait saham-saham Pauliene Maria Lumowa, dengan saksi-saksi yang merupakan tersangka pembobol Bank BNI, Richard Kountul dan Adrian Pandelaki Lumowa, tertanggal 3 Juli 2003.
Baca: Masa Penahanan Maria Pauline Bakal Diperpanjang
Polisi juga menyita satu bundel legalisir bermeterai berisi surat pernyataan Pauliene Maria Lumowa terkait penanggung jawab atas tujuh perusahaan-perusahaan yang digunakan dalam kredit L/C fiktif. Satu bundel legalisir bermeterai surat kuasa Pauline Maria Lumowa terhadap Truly Lasut terkait penyerahan saham-saham perusahaan kepada BNI 46 dalam rangka
recovery, tertanggal 25 agustus 2004.
"Kita sita juga satu bundel legalisir bermeterai soal persetujuan antara Hassan Zubaedi dengan Pauline Maria Lumowa terkait
fee pembuatan L/C fiktif atas Bank Koresponden," ujar Argo.
Polisi juga menyita sejumlah dokumen dari Banki BNI. Yakni, 28 bundel fotokopi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung terhadap 16 tersangka lainnya. Satu bundel fotokopi pengakuan utang oleh Pauliene Maria Lumowa kepada BNI pada 26 Agustus 2003.
Selain itu, satu bundel fotokopi akta penanggungan utang atau
personal guarantee dari Pauliene Maria Lumowa kepada BNI, pada 26 Agustus 2003. Termasuk satu bundel fotokopi akta penanggungan utang atau
personal guarantee dari Adrian Herling Waworuntu kepada BNI, pada 26 Agustus 2003.
Maria merupakan salah satu tersangka pembobol BNI melalui L/C fiktif yang terjadi pada 2003. Negara dirugikan Rp1,7 triliun atas perbuatannya.
Setelah 17 tahun buron, Maria akan menghadapi proses hukum atas dugaan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup.
Teranyar, polisi juga mengenakan Maria Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset-aset warga Belanda itu bakal ditelusuri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)