Jakarta: Polisi mengebut pemberkasan kasus pembuatan surat jalan terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Berkas perkara tersebut ditarget selesai pekan ini.
"Kita doakan semoga minggu ini bisa tahap satu selesai, berkas langsung kita serahkan, kita kirimkan ke Kejaksaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 2 September 2020.
Polisi meminta waktu mendalami seluruh fakta dalam kasus ini. Polisi berjanji membeberkan semua informasi terkait kasus pembuatan surat jalan. Masyarakat diminta bersabar menunggu penyidikan rampung.
"Tentunya nanti kalau ada perkembangan terkait dengan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan tentunya akan kita sampaikan kepada rekan-rekan wartawan," ujar Awi.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembuatan surat jalan Djoko Tjandra. Ketiganya ialah mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo, Djoko Soegiarto Tjandra, dan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking.
Djoko memerintahkan Anita mengurus surat jalan palsu. Anita lantas menghubungkan Djoko dan Prasetyo.
Prasetyo menerbitkan surat jalan dan surat bebas virus korona (covid-19) untuk terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Surat itu untuk memudahkan Djoko keluar masuk Indonesia.
Baca: Penyidik Susun Berkas Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Djoko Tjandra dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang Penggunaan Surat Palsu, Pasal 426, dan Pasal 221 KUHP. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, Prasetyo dan Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.
Jakarta: Polisi mengebut pemberkasan kasus pembuatan surat jalan terpidana
korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Berkas perkara tersebut ditarget selesai pekan ini.
"Kita doakan semoga minggu ini bisa tahap satu selesai, berkas langsung kita serahkan, kita kirimkan ke Kejaksaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 2 September 2020.
Polisi meminta waktu mendalami seluruh fakta dalam kasus ini. Polisi berjanji membeberkan semua informasi terkait kasus pembuatan surat jalan. Masyarakat diminta bersabar menunggu penyidikan rampung.
"Tentunya nanti kalau ada perkembangan terkait dengan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan tentunya akan kita sampaikan kepada rekan-rekan wartawan," ujar Awi.