Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Penyidik Susun Berkas Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Siti Yona Hukmana • 01 September 2020 02:03
Jakarta: Penyidik Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri mulai menyusun berkas perkara kasus penerbitan surat jalan palsu untuk Djoko Soegiarto Tjandra. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
 
"Kasus surat jalan sedang pemberkasan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 31 Agustus 2020.
 
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya ialah mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo, Djoko Soegiarto Tjandra, dan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking.

Djoko memerintahkan Anita mengurus surat jalan palsu. Anita lantas menghubungkan Djoko dan Prasetyo.
 
(Baca: Polisi Emoh Ungkap Nominal Suap Napoleon dan Prasetyo)
 
Prasetyo menerbitkan surat jalan dan surat bebas virus korona (covid-19) untuk terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Surat itu untuk memudahkan Djoko keluar masuk Indonesia.
 
Djoko Tjandra dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang Penggunaan Surat Palsu, Pasal 426, Pasal 221 KUHP. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
 
Sementara itu, Prasetyo dan Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan