ilustrasi/Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez
ilustrasi/Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez

Mangkir, KPK Ultimatum Tiga Eks Legislator Sumut

Fachri Audhia Hafiez • 22 Juli 2020 20:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan tiga mantan anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) memenuhi panggilan penyidik. Ketiga eks legislator itu mestinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
 
Ketiganya yakni Nurhasanah (N), Ahmad Hosein Hutagalung (AHH), dan Mulyani (M). Mereka terlibat kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
 
"Terhadap para tersangka yang hari ini tidak memenuhi panggilan KPK, kami ingatkan agar segera memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juli 2020.

Sementara itu, 11 orang yang merupakan bagian dari 'rombongan' tersangka perkara tersebut telah memenuhi panggilan KPK. Kesebelas tersangka telah ditahan Lembaga Antirasuah.
 
Mereka yakni Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), dan Syamsul Hilal (SHI). Kemudian Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Layani Sinakaban (LS), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin Hasibuan (JH) dan Irwansyah Damanik (ID).
 
"Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 22 Juli 2020 hingga 10 Agustus 2020," ujar Ghufron.
 
Total 14 eks legislator yang ditetapkan tersangka diduga menerima 'uang ketok palu' dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Januari 2020.
 
Duit 'ketok palu' tersebut diduga untuk memuluskan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012 hingga 2014; persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013 dan 2014; pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan 2019; serta menolak penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
 
Baca: KPK Tahan 11 Eks Legislator Sumut
 
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan Gatot Pujo telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn pada 9 Maret 2017. Gatot divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan