ilustrasi/Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
ilustrasi/Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

KPK Tahan 11 Eks Legislator Sumut

Fachri Audhia Hafiez • 22 Juli 2020 20:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 11 tersangka suap terkait fungsi dan kewenangan DPRD Sumatra Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka merupakan mantan legislator Sumut yang telah ditetapkan tersangka sejak 30 Januari 2020.
 
"Setelah melakukan proses penyidikan, KPK menahan 11 orang anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan atau 2014-2019," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juli 2020.
 
Kesebelas tersangka yakni Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), dan Syamsul Hilal (SHI). Kemudian Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Layani Sinakaban (LS), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin Hasibuan (JH) dan Irwansyah Damanik (ID).

Ghufron mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari. Terhitung sejak Rabu, 22 Juli 2020 hingga Senin, 10 Agustus 2020.
 
Baca: 14 Eks Legislator Sumut Diperiksa KPK
 

Para tersangka ditempatkan di dua rumah tahanan (rutan) berbeda. Sudirman Halawa, Ramli, Syamsul Hilal, Irwansyah Damanik, Megalia Agustina dan Ida Budiningsih ditahan di rutan cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
 
Kemudian Robert Nainggolan, Layani Sinakaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan dan Rahmad Pardamean Hasibuan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
 
Sebelas orang tersebut merupakan bagian dari 14 eks legislator yang ditetapkan tersangka yang diduga berjemaaah menerima 'uang ketok palu' dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Tiga tersangka lainnya yakni Nurhasanah (N), Ahmad Hosein Hutagalung (AHH), dan Mulyani (M) belum ditahan.
 
Duit 'ketok palu' tersebut diduga untuk memuluskan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012 hingga 2014; persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013 dan 2014; pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan 2019; serta menolak penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan Gatot Pujo telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn pada 9 Maret 2017. Gatot dikenakan vonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan