Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Satu saksi berstatus pejabat ASDP diperiksa penyidik pada Kamis, 17 Oktober 2024.
“Saksi didalami terkait proses due dilligence,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Oktober 2024.
Tessa cuma mau memerinci inisial saksi itu yakni ED. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dia yakni VP Akuntansi ASDP Indonesia Ferry Evi Dwijayanti.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa.
Due delligence merupakan kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan secara seksama yang dilakukan seorang konsultan terhadap suatu perusahaan. KPK enggan memerinci jawaban saksi demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Teranyar, KPK menyita 15 aset tanah dan bangunan senilai ratusan miliar dari tangan pemilik PT Jembatan Nusantara Group Adjie. Salah satu aset yang diambil berada di Jakarta.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. Semuanya dibeli dalam kondisi bekas, padahal, dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.
Proses akuisisi ini bukan cuma pembelian kapal bekas. ASDP Indonesia Ferry turut diberikan utang Jembatan Nusantara sebesar Rp600 miliar.
Perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Para tersangka yang ditetapkan sudah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus
dugaan rasuah dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Satu saksi berstatus pejabat ASDP diperiksa penyidik pada Kamis, 17 Oktober 2024.
“Saksi didalami terkait proses
due dilligence,” kata juru bicara
KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Oktober 2024.
Tessa cuma mau memerinci inisial saksi itu yakni ED. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dia yakni VP Akuntansi ASDP Indonesia Ferry Evi Dwijayanti.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa.
Due delligence merupakan kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan secara seksama yang dilakukan seorang konsultan terhadap suatu perusahaan. KPK enggan memerinci jawaban saksi demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Teranyar, KPK menyita 15 aset tanah dan bangunan senilai ratusan miliar dari tangan pemilik PT Jembatan Nusantara Group Adjie. Salah satu aset yang diambil berada di Jakarta.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. Semuanya dibeli dalam kondisi bekas, padahal, dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.
Proses akuisisi ini bukan cuma pembelian kapal bekas. ASDP Indonesia Ferry turut diberikan utang Jembatan Nusantara sebesar Rp600 miliar.
Perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Para tersangka yang ditetapkan sudah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)