Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

Kasus Korupsi di ASDP, KPK Ulik Pembelian Aset Tersangka

Candra Yuri Nuralam • 18 Oktober 2024 07:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Satu saksi diperiksa penyidik, kemarin, 17 Oktober 2024.
 
“Saksi didalami terkait dengan pembelian aset oleh tersangka A,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Oktober 2024.
 
Tessa cuma mau memerinci inisial saksi itu yakni MF. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dia adalah Notaris Marlina Flora.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa.
 
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi di ASDP Ngaku Cuma Jual Perusahaan

Tessa juga enggan memerinci nama lengkap tersangka A yang dimaksudnya. Namun, inisial itu mendekati identitas pemilik PT Jembatan Nusantara Group Adjie.
 
Teranyar, KPK menyita 15 aset tanah dan bangunan senilai ratusan miliar dari tangan pemilik PT Jembatan Nusantara Group Adjie. Salah satu aset yang diambil berada di Jakarta.
 
Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. Semuanya dibeli dalam kondisi bekas, padahal, dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.
 
Proses akuisisi ini bukan cuma pembelian kapal bekas. ASDP Indonesia Ferry turut diberikan utang Jembatan Nusantara sebesar Rp600 miliar.
 
Perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Para tersangka yang ditetapkan sudah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan