Jakarta: Berkas perkara tersangka kasus suap pada anggota DPRD Sumatera Utara
periode 2009-2014 dan 2014-2019 Ferry Suando Tanuray rampung. Ferry segera disidang.
"Hari ini, 4 Maret 2019 Penyidikan untuk tersangka FST telah selesai. Penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti pada penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin, 4 Maret 2019.
Febri mengungkapkan selama proses penyidikan eks anggota DPRD Sumut itu, KPK telah memeriksa 175 saksi. Persidangan rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 175 orang saksi. Persidangan rencana akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
(Baca juga: Legislator Sumut Mengakui Dapat Duit untuk Pileg)
Gatot diduga memberi suap agar laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 dan APBD-P Sumut Tahun 2013 dan 2014 disetujui DPRD.
Pemberian suap juga diberikan untuk memuluskan pengesahan APBD Tahun Anggaran 2014-2015 serta menolak penggunaan hak interplasi oleh DPRD Sumut pada 2015.
Anggota dewan daerah itu masing-masing menerima Rp300 juta sampai Rp350 juta. Uang itu berasal dari Gatot, Gubernur Sumut saat itu.
Ke-38 anggota DPRD Sumut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya yang lebih dulu menyeret Gatot sebagai pesakitan. Gatot dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Jakarta: Berkas perkara tersangka kasus suap pada anggota DPRD Sumatera Utara
periode 2009-2014 dan 2014-2019 Ferry Suando Tanuray rampung. Ferry segera disidang.
"Hari ini, 4 Maret 2019 Penyidikan untuk tersangka FST telah selesai. Penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti pada penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin, 4 Maret 2019.
Febri mengungkapkan selama proses penyidikan eks anggota DPRD Sumut itu, KPK telah memeriksa 175 saksi. Persidangan rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 175 orang saksi. Persidangan rencana akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
(Baca juga:
Legislator Sumut Mengakui Dapat Duit untuk Pileg)
Gatot diduga memberi suap agar laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 dan APBD-P Sumut Tahun 2013 dan 2014 disetujui DPRD.
Pemberian suap juga diberikan untuk memuluskan pengesahan APBD Tahun Anggaran 2014-2015 serta menolak penggunaan hak interplasi oleh DPRD Sumut pada 2015.
Anggota dewan daerah itu masing-masing menerima Rp300 juta sampai Rp350 juta. Uang itu berasal dari Gatot, Gubernur Sumut saat itu.
Ke-38 anggota DPRD Sumut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya yang lebih dulu menyeret Gatot sebagai pesakitan. Gatot dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)