Jakarta: Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 Muslim Simbolon mengaku menerima uang untuk keperluan Pemilu Legislatif 2014 sebanyak Rp50 juta. Uang itu didapatkannya dari Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Sumut, Muhamad Alinafiah.
"Ketika saya ambil SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) ke ruangan beliau, diberi Rp50 juta. Ali bilang ini uang bantuan untuk pileg 2014," ujar Muslim saat diperiksa sebagai terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari 2019.
Muslim menjelaskan, saat itu Ali memberitahu bahwa uang bantuan Pileg itu atas persetujuan pimpinan DPRD. Selain penerimaan di Februari, Muslim juga menerima Rp50 juta lagi pada Maret 2014.
"Februari-Maret Rp100 juta. Di luar itu saya tidak pernah terima (dari Ali)," ujar Muslim
Baca juga: 8 Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Suap
Sebelumnya, Muslim didakwa menerima uang suap 'ketok palu' dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Dia menerima sebanyak Rp615 juta.
Suap itu terkait Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2012. Kemudian pengesahan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Sumatera Utara TA 2013.
Selanjutnya pengesahan terhadap APBD Sumatera Utara TA 2014, pengesahan terhadap P-APBD Sumatera Utara TA 2014, pengesahan terhadap APBD Sumatera Utara TA 2015, pengesahan terhadap LPJP APBD Sumatera Utara TA 2014 dan penolakan interpelasi tahun 2015.
Atas perbuatannya, Muslim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 Muslim Simbolon mengaku menerima uang untuk keperluan Pemilu Legislatif 2014 sebanyak Rp50 juta. Uang itu didapatkannya dari Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Sumut, Muhamad Alinafiah.
"Ketika saya ambil SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) ke ruangan beliau, diberi Rp50 juta. Ali bilang ini uang bantuan untuk pileg 2014," ujar Muslim saat diperiksa sebagai terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari 2019.
Muslim menjelaskan, saat itu Ali memberitahu bahwa uang bantuan Pileg itu atas persetujuan pimpinan DPRD. Selain penerimaan di Februari, Muslim juga menerima Rp50 juta lagi pada Maret 2014.
"Februari-Maret Rp100 juta. Di luar itu saya tidak pernah terima (dari Ali)," ujar Muslim
Baca juga:
8 Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Suap
Sebelumnya, Muslim didakwa menerima uang suap 'ketok palu' dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Dia menerima sebanyak Rp615 juta.
Suap itu terkait Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2012. Kemudian pengesahan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Sumatera Utara TA 2013.
Selanjutnya pengesahan terhadap APBD Sumatera Utara TA 2014, pengesahan terhadap P-APBD Sumatera Utara TA 2014, pengesahan terhadap APBD Sumatera Utara TA 2015, pengesahan terhadap LPJP APBD Sumatera Utara TA 2014 dan penolakan interpelasi tahun 2015.
Atas perbuatannya, Muslim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)