Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy Pujianto.

KPK Sita Laptop dari Kediaman Romahurmuziy

Juven Martua Sitompul • 19 Maret 2019 10:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) di Condet, Jakarta Timur, Senin, 8 Maret 2019. Penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
 
"Selain melakukan penggeledahan di Kantor Kemenag dan DPP PPP, setelah itu hingga malam tim juga ditugaskan lakukan penggeledahan di rumah RMY di Condet," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019.
 
Febri mengatakan sebuah laptop milik Romi disita penyidik dari penggeledahan itu. Diduga, terdapat informasi penting yang berkaitan dengan perkara dalam laptop tersebut.
 
"Semua bukti yang disita karena diduga terkait dengan penanganan perkara dan dibutuhkan untuk mendukung proses pembuktian penanganan perkara," pungkasnya.
 
KPK mengendus adanya pejabat Kemenag yang terlibat dalam suap tersebut. Petinggi Kemenag Pusat itu diduga ikut membantu Romi mempengaruhi hasil seleksi jabatan‎ Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur.
 
Bahkan, untuk mendalami dugaan itu, ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dan Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan disegel setelah tim KPK menangkap tangan Romi dan sejumlah pejabat Kemenag di Jatim.
 
Baca: Romahurmuziy Terima Suap 'Receh'
 
Romi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ); dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua penyuap tersebut.
 
Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua orang tersebut. Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga menghubungi Romi untuk mengurus proses seleksi jabatan di Kemenag.
 
Atas perbuatannya, Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan