Juru bicara KPK Febri Diansyah - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Juru bicara KPK Febri Diansyah - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Pemeriksaan Staf Ahli Menag Dijadwal Ulang

Juven Martua Sitompul • 28 Maret 2019 19:40
Jakarta: Staf ahli Menteri Agama (Menag), Gugus Joko Waskito batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugus sedianya akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
 
"Yang bersangkutan sedang ada pekerjaan minta dijadwalkan ulang," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019.
 
Penyidik segera menjadwal ulang pemeriksaan Gugus. Selain Gugus, hari ini penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPW PPP Jawa Timur, Musyaffa Noer; Karo Kepegawaian Kemenag, Ahmadi; serta ajudan Sekjen Kemenag, Zaky Zamany.

Ketiga saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi). Dalam pemeriksaan, para saksi dikonfirmasi soal proses seleksi jabatan di Kementerian yang dipimpin Lukman Hakim Saifuddin.
 
"Penyidik hari ini menggali informasi terkait proses seleksi pejabat tinggi Kementerian Agama beserta alur dokumen terkait seleksi jabatan tersebut," pungkas dia. 
 
(Baca juga: Sekjen Kemenag Bantah Khofifah Merekomendasikan HRS)
 
KPK telah menggeledah ruang kerja Menag Lukman Hakim Saifuddin, ruang kerja Sekjen Kemenag Nur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi. Dari ruang Lukman, penyidik menyita uang sebesar Rp180 juta dan USD30 ribu, sedangkan dari dua ruang kerja lain disita sejumlah dokumen terkait seleksi jabatan di Kemenag.
 
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi diduga mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
 
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
 
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
(Baca juga: Penyuap Romahurmuziy Seorang Santri)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan