Sekjen Kementerian Agama Nur Kholis Setiawan. ANT/Reno Esnir.
Sekjen Kementerian Agama Nur Kholis Setiawan. ANT/Reno Esnir.

Sekjen Kemenag Bantah Khofifah Merekomendasikan HRS

Ilham Pratama Putra • 28 Maret 2019 08:16
Jakarta: Sekjen Kementerian Agama Nur Kholis Setiawan membantah pernyataan Ketua Umum nonaktif PPP Romahurmuziy yang menyeret nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Nur Kholis menegaskan Khofifah tak pernah merekomendasikan Haris Hasanuddin (HRS).
 
"Enggak ada, enggak ada itu," kata Nur Kholis usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2019.
 
Baca: Khofifah Siap Dipanggil KPK Terkait Tudingan Romahurmuziy

Ia menegaskan pemilihan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur sesuai dengan petunjuk teknis dalam proses seleksi. Pemilihan Haris sesuai dengan surat keputusan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
 
"Jadi kita bekerja sesuai SOP (standar operasional) ya," kata Nur Kholis yang juga menjabat sebagai ketua panitia seleksi jabatan itu.
 
Sebelumnya, Romahurmuziy menyebut Khofifah Indar Parawansa merupakan salah satu pihak yang merekomendasikan Haris Hasanuddin (HRS) sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. HRS ditetapkan KPK sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Romahurmuziy.
 
Romi diduga menerima suap dari Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Haris Hasanuddin (HRS) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
 
KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada Romi. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. 
 
Dalam hal ini HRS diduga menyerahkan uang sebesar 250 juta rupiah kepada Romi untuk memuluskan langkahnya menjadi Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara ini KPK telah mengamankan uang hingga 156 juta rupiah.
 
Baca: Romi 'Seret' Khofifah di Suap Kemenag
 
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan MFQ dan HRS selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan