Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menindaklanjuti fakta-fakta kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Salah satu yang bakal diselisik adalah aliran dana suap Meikarta ke sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi, termasuk DPRD Jawa Barat.
Dalam dakwaan Bupati Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, jaksa KPK tak menjabarkan aliran dana suap ke legislator daerah. Padahal, selama proses penyidikan, KPK mengidentifikasi adanya aliran suap ke DPRD berupa uang dan fasilitas ke luar negeri.
"KPK tentu tidak akan berhenti hanya pada orang-orang yang sudah diproses saat ini ya, ada sejumlah pihak yang diduga sebagai pemberi yang sudah dilakukan penuntutan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 27 Februari 2019.
KPK saat ini masih menunggu fakta-fakta lain yang akan terungkap dari keterangan saksi. Termasuk, putusan hakim terhadap para terdakwa yang tengah duduk di kursi pesakitan tersebut.
"Jadi tinggal kami tunggu nanti vonis dan pertimbangan hakim, yang lain akan tetap kami kembangkan," kata Febri.
Baca: Sumber Suap Meikarta Teridentifikasi
Febri memastikan uang dan sejumlah fasilitas yang diterima anggota dewan daerah itu berkaitan dengan perubahan peraturan tata ruang di Bekasi. Lembaga Antirasuah, kata dia, masih fokus pada pembuktian penerimaan suap Neneng.
"Kenapa di dakwaan saat ini untuk para penerima ya, itu belum dimasukkan misalnya rincian dari dugaan penerimaan oleh anggota DPRD karena dalam konteks dakwaan saat ini fokus KPK adalah membuktikan adanya dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan Meikarta," pungkas Febri.
Neneng dan anak buahnya hari ini telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jawa Barat. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan.
Neneng dan koleganya didakwa menerima suap terkait perizinan pembangunan kawasan terpadu Meikarta sebesar Rp10,8 milliar dan SGD90 ribu. Neneng didakwa bersama dengan Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menindaklanjuti fakta-fakta kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Salah satu yang bakal diselisik adalah aliran dana suap Meikarta ke sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi, termasuk DPRD Jawa Barat.
Dalam dakwaan Bupati Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, jaksa KPK tak menjabarkan aliran dana suap ke legislator daerah. Padahal, selama proses penyidikan, KPK mengidentifikasi adanya aliran suap ke DPRD berupa uang dan fasilitas ke luar negeri.
"KPK tentu tidak akan berhenti hanya pada orang-orang yang sudah diproses saat ini ya, ada sejumlah pihak yang diduga sebagai pemberi yang sudah dilakukan penuntutan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 27 Februari 2019.
KPK saat ini masih menunggu fakta-fakta lain yang akan terungkap dari keterangan saksi. Termasuk, putusan hakim terhadap para terdakwa yang tengah duduk di kursi pesakitan tersebut.
"Jadi tinggal kami tunggu nanti vonis dan pertimbangan hakim, yang lain akan tetap kami kembangkan," kata Febri.
Baca: Sumber Suap Meikarta Teridentifikasi
Febri memastikan uang dan sejumlah fasilitas yang diterima anggota dewan daerah itu berkaitan dengan perubahan peraturan tata ruang di Bekasi. Lembaga Antirasuah, kata dia, masih fokus pada pembuktian penerimaan suap Neneng.
"Kenapa di dakwaan saat ini untuk para penerima ya, itu belum dimasukkan misalnya rincian dari dugaan penerimaan oleh anggota DPRD karena dalam konteks dakwaan saat ini fokus KPK adalah membuktikan adanya dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan Meikarta," pungkas Febri.
Neneng dan anak buahnya hari ini telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jawa Barat. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan.
Neneng dan koleganya didakwa menerima suap terkait perizinan pembangunan kawasan terpadu Meikarta sebesar Rp10,8 milliar dan SGD90 ribu. Neneng didakwa bersama dengan Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)