Jakarta: Puluhan personel kepolisian menjaga sidang perdana tersangka kasus tersangka penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.
"Kalau hari ini sekitar 40 personel," kata Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Agus Setiawan Heru Purnomo di PN Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2019.
Agus mengatakan, tak ada pengamanan khusus di kawasan PN Jakarta Selatan. Dia juga memastikan tidak ada penambahan personel.
Sampai saat ini, lanjut dia, tidak ada informasi massa pendukung yang akan datang ke PN Jakarta Selatan. "Sampai saat ini belum ada informasi untuk kedatangan massa yang akan mendukung atau bagaimana tidak ada. Kita apel biasa pengamanan karena Ibu Ratnanya itu publik figur," ujar dia.
Sidang Ratna bakal dipimpin oleh Ketua Hakim Joni dengan wakil anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Joni diketahui merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Baca: Perjalanan Kasus Ratna Sarumpaet
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya sejumlah orang saat berada di Bandara Husen Sastranegara Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.
Atas kebohongannya, ia dikenakan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Jakarta: Puluhan personel kepolisian menjaga sidang perdana tersangka kasus tersangka penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.
"Kalau hari ini sekitar 40 personel," kata Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Agus Setiawan Heru Purnomo di PN Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2019.
Agus mengatakan, tak ada pengamanan khusus di kawasan PN Jakarta Selatan. Dia juga memastikan tidak ada penambahan personel.
Sampai saat ini, lanjut dia, tidak ada informasi massa pendukung yang akan datang ke PN Jakarta Selatan. "Sampai saat ini belum ada informasi untuk kedatangan massa yang akan mendukung atau bagaimana tidak ada. Kita apel biasa pengamanan karena Ibu Ratnanya itu publik figur," ujar dia.
Sidang Ratna bakal dipimpin oleh Ketua Hakim Joni dengan wakil anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Joni diketahui merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Baca: Perjalanan Kasus Ratna Sarumpaet
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya sejumlah orang saat berada di Bandara Husen Sastranegara Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.
Atas kebohongannya, ia dikenakan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)