Ilustrasi prostitusi--Medcom.id/Syaikhul Hadi.
Ilustrasi prostitusi--Medcom.id/Syaikhul Hadi.

Pemeran Anak-anak di Prostitusi Online via Line Diburu

Siti Yona Hukmana • 05 Februari 2019 14:42
Jakarta: Polisi terus menyelediki kasus prostitusi online melalui aplikasi Line dengan nama 'Show Time'. Penyebaran konten pornografi itu melibatkan anak-anak di bawah 17 tahun.
 
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu, mengaku tengah memburu pemeran anak tersebut. Sebab, pihaknya belum dapat memastikan pencipta konten pornografi anak-anak tersebut dan lokasi pembuatannya.
 
"Masih didalami apakah TKP dan pemerannya orang Indonesia dan berada di Indonesia juga atau berada di luar negeri," kata Edi saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Februari 2019.

Kasus penyebaran konten pornografi anak-anak terungkap setelah Polres Metro Jakarta Barat menangkap lima tersangka penyedia jasa prostitusi online menggunakan aplikasi Line. Mereka adalah SH, 23, ZJ, 23 yang diringkus Jumat, 18 Januari 2019 di Pamulang dan Tangerang Selatan. Kemudian, WN, 23, HAM, 23, dan RM, 23 di Ciputat, Tangerang, dan Cempaka Putih pada Selasa, 21 Januari 2019.
 
"SH mempunyai tiga grup, salah satunya menyediakan fasilitas bagi anggotanya untuk mendapatkan video pornografi dewasa dan anak-anak," ungkap Edi.
 
Baca: Ada 400 Anggota Grup Prostitusi Online di Line
 
Masing-masing tersangka diketahui mengendalikan grup prostitusi online dengan fasilitas yang berbeda-beda. Ada grup yang menyediakan fasilitas video call sex, phone sex, live show dan, fasilitas streaming live hubungan seksual.
 
Kelima tersangka dijerat pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan