Jakarta: Anggota DPRD Jawa Timur Achmad Amir Aslichin memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Jumat, 18 Maret 2022. Namun, dia menolak diperiksa penyidik KPK.
"Yang bersangkutan hadir dan tidak bersedia untuk diperiksa karena memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 21 Maret 2022.
Penyidik lantas tidak mendapatkan informasi dari Achmad. Lembaga Antikorupsi juga memanggil Camat Porong Murtadho. Namun, penyidik belum bisa mendapatkan informasi dari Murtadho lantaran sedang dipidana.
"Informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan sedang menjalani masa pemidanaan dan akan dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.
Baca: Sejumlah ASN Diduga Memberikan Uang dalam Kasus Gratifikasi di Sidoarjo
Dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
"Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp250 juta," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Tjokorda Gede Artana saat di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, 5 Oktober 2020.
Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Anggota DPRD Jawa Timur Achmad Amir Aslichin memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan
gratifikasi di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Jumat, 18 Maret 2022. Namun, dia menolak diperiksa penyidik KPK.
"Yang bersangkutan hadir dan tidak bersedia untuk diperiksa karena memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 21 Maret 2022.
Penyidik lantas tidak mendapatkan informasi dari Achmad. Lembaga Antikorupsi juga memanggil Camat Porong Murtadho. Namun, penyidik belum bisa mendapatkan informasi dari Murtadho lantaran sedang dipidana.
"Informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan sedang menjalani masa pemidanaan dan akan dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.
Baca:
Sejumlah ASN Diduga Memberikan Uang dalam Kasus Gratifikasi di Sidoarjo
Dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
"Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp250 juta," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Tjokorda Gede Artana saat di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, 5 Oktober 2020.
Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)