Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Selisik Proses Pengadaan KTP-el dari Tim Teknis

Candra Yuri Nuralam • 22 Maret 2022 13:04
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Muhammad Wahyu Hidayat. Wahyu pernah menjadi tim teknis dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
 
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keikutsertaan saksi sebagai salah satu tim teknis dalam proyek pengadaan KTP-el," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Maret 2022.
 
Ali enggan memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik ke Wahyu. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP-el. Keempat tersangka itu, yakni Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi, anggota DPR Miryam S Haryani, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos.
 
Miryam sudah diadili dalam kasus ini. Sementara itu, Tanos belum ditahan karena berada di luar negeri.
 
Baca: KPK Selisik Persiapan PRNI dalam Pengadaan KTP-el
 
Keempat orang itu diduga kongkalikong untuk mendapatkan keuntungan dalam pengadaan KTP-el. Negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun atas kasus tersebut.
 
Isnu dan Husni disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan