DJ Una menyerahkan bukti transfer dana ke Bareskrim Polri. Foto: Istimewa.
DJ Una menyerahkan bukti transfer dana ke Bareskrim Polri. Foto: Istimewa.

DJ Una Serahkan Bukti Transfer Dana ke DNA Pro

Siti Yona Hukmana • 24 Juni 2022 10:11
Jakarta: Disk Jockey (DJ) Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una kembali diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi, Kamis, 23 Juni 2022. DJ Una datang untuk menyerahkan bukti transfer dana. 
 
"Pemeriksaan tambahan sebagai korban, khususnya aliran transfer dana dari Una ke DNA. Juga menyerahkan bukti tambahan transfer dana," kata kuasa hukum DJ Una, Yafet Y. W Rissy, saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Juni 2022.
 
Selain itu, kedatangan Una untuk meneken sejumlah dokumen. Hal itu perlu dilakukan DJ Una selalu korban DNA Pro sebelum pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum (JPU). 

"Kemarin ada yang terlewati," ungkap Yafet. 
 
DJ Una juga mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu, 22 Juni 2022. Dia mengaku dicecar pertanyaan soal peran petinggi DNA Pro Akademi. 
 
"Inti keterangan tambahan sore ini lebih pada bagaimana peran dari para founder DNA Pro dalam mempromosikan DNA Pro, sehingga mendorong orang lain berinvestasi," kata Yafet di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juni 2022.
 

Baca: Indra Kenz dan 2 Mobil Mewah Dilimpahkan ke Kejari Tangsel


DJ juga pertama kali diperiksa penyidik pada Senin, 25 April 2022. DJ Una mengakui menerima honor manggung dalam acara DNA Pro di Westin Surabaya, pada September 2021; Kempinski, Jakarta Pusat dan Jelambar, Bali pada Desember 2021. 
 
DJ Una manggung selama satu sampai dua jam. Namun, dia tidak mengembalikan sepersen pun uang tersebut ke polisi karena merupakan hasil kerjanya sebagai DJ. 
 
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 11 tersangka yang telah ditahan ialah Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (DA) selaku Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, RK selaku Founder tim Founder Rudutz, RS sebagai Co-Founder tim Founder Rudutz, DT sebagai Exchanger tim Founder Rudutz, YTS sebagai Founder tim Founder 007.
 
Kemudian, FT sebagai Co-Founder tim Founder 007, RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen, JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007, SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus, HAS sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim Founder Central). Terakhir, MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
 
Sementara itu, ada tiga yang masih buron. Ketiganya ialah Fauzi alias Daniel Zii (DZ), Ferawati alias Fei (Fe), dan Devin alias Devinata Gunawan (DG). 
 
Seluruh tersangka dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 dan Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 10 tahun. Lalu, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukumannya,penjara paling lama 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan