Jakarta: Tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel). Pelimpahan dilakukan agar Indra segera menjalani persidangan.
Pantauan di lokasi, Indra keluar Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 07.40 WIB, Jumat, 24 Juni 2022. Indra tampak dikawal sejumlah penyidik.
Indra tidak mengenakan rompi tahanan. Dia memakai kemeja berwarna putih dan kaca mata. Tangannya pun diborgol.
Penyidik juga menyerahkan dua mobil mewah milik Indra. Yakni, merek Tesla warna biru berpelat B 14 DRA seharga Rp1,3 miliar dan Ferrari California warna merah berpelat B 8877 HP seharga Rp2,5 miliar.
Kedua mobil itu akan dijadikan barang bukti dari hasil kejahatan Indra. Belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait pelimpahan Indra Kenz dan barang buktinya ini.
Informasi berkas Indra dinyatakan P-21 diketahui dari pernyataan resmi yang dikeluarkan Kejagung. Keterangan tertulis itu terbit dengan nomor: PR-954/120/K.3/Kph.3/02/2022.
"Kamis, 23 Juni 2022, berkas perkara atas nama tersangka IK (Indra Kenz) telah lengkap secara formil dan materiel (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P-16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampindum)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis.
Indra Kenz dipersangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kejagung meminta Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Hal itu berguna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
"(Penyerahan tersangka dan barang bukti) itu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP," ungkap Ketut.
Jakarta: Tersangka kasus investasi bodong
trading binary option Binomo, Indra Kesuma alias
Indra Kenz, diserahkan ke
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel). Pelimpahan dilakukan agar Indra segera menjalani persidangan.
Pantauan di lokasi, Indra keluar Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim
Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 07.40 WIB, Jumat, 24 Juni 2022. Indra tampak dikawal sejumlah penyidik.
Indra tidak mengenakan rompi tahanan. Dia memakai kemeja berwarna putih dan kaca mata. Tangannya pun diborgol.
Penyidik juga menyerahkan dua mobil mewah milik Indra. Yakni, merek Tesla warna biru berpelat B 14 DRA seharga Rp1,3 miliar dan Ferrari California warna merah berpelat B 8877 HP seharga Rp2,5 miliar.
Kedua mobil itu akan dijadikan barang bukti dari hasil kejahatan Indra. Belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait pelimpahan Indra Kenz dan barang buktinya ini.
Informasi berkas Indra dinyatakan P-21 diketahui dari pernyataan resmi yang dikeluarkan Kejagung. Keterangan tertulis itu terbit dengan nomor: PR-954/120/K.3/Kph.3/02/2022.
"Kamis, 23 Juni 2022, berkas perkara atas nama tersangka IK (Indra Kenz) telah lengkap secara formil dan materiel (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P-16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampindum)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis.
Indra Kenz dipersangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kejagung meminta Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Hal itu berguna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
"(Penyerahan tersangka dan barang bukti) itu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP," ungkap Ketut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)