Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Emma Ellyani dan Yoes Hartyarso pada Selasa, 1 Maret 2022. Keduanya pernah menyidangkan perkara bersama tersangka sekaligus Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat.
"Para saksi ini hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses persidangan beberapa perkara di Pengadilan Negeri Surabaya yang melibatkan tersangka IIH (Itong Isnaeni) sebagai salah satu hakim yang ikut menyidangkan perkara dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 1 Maret 2022.
Ali enggan memerinci lebih lanjut persidangan yang dimaksud. Namun, KPK menduga ada pemberian uang untuk Itong dari penanganan sidang itu.
"Di samping itu dikonfirmasi atas dugaan adanya aliran sejumlah uang dalam penentuan putusan perkara dimaksud," ujar Ali.
Itong ditangkap pada Rabu, 19 Februari 2022. KPK menduga banyak kasus yang telah dimainkan Itong.
KPK baru membongkar dugaan suap terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika. Itong dan panitera pengganti PN Surabaya Hamdan diduga menerima Rp140 juta.
Baca: Cara Hakim Itong Tangani Perkara Didalami
KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka, yakni hakim Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono.
Hendro dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Itong dan Hamdan dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Emma Ellyani dan Yoes Hartyarso pada Selasa, 1 Maret 2022. Keduanya pernah
menyidangkan perkara bersama tersangka sekaligus Hakim nonaktif
Itong Isnaeni Hidayat.
"Para saksi ini hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses persidangan beberapa perkara di Pengadilan Negeri Surabaya yang melibatkan tersangka IIH (Itong Isnaeni) sebagai salah satu hakim yang ikut menyidangkan perkara dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 1 Maret 2022.
Ali enggan memerinci lebih lanjut persidangan yang dimaksud. Namun, KPK menduga ada pemberian uang untuk Itong dari penanganan sidang itu.
"Di samping itu dikonfirmasi atas dugaan adanya aliran sejumlah uang dalam penentuan putusan perkara dimaksud," ujar Ali.
Itong ditangkap pada Rabu, 19 Februari 2022. KPK menduga banyak kasus yang telah dimainkan Itong.
KPK baru membongkar dugaan suap terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika. Itong dan panitera pengganti PN Surabaya Hamdan diduga menerima Rp140 juta.
Baca:
Cara Hakim Itong Tangani Perkara Didalami
KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka, yakni hakim Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono.
Hendro dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Itong dan Hamdan dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)