Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang suap yang dilakukan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Dugaan itu didalami melalui pemeriksaan tersangka pemberi suap sekaligus pihak swasta Muara Perangin Angin pada Jumat, 25 Februari 2022.
"Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait kesepakatan pemberian sejumlah uang untuk tersangka TRP (Terbit) karena tersangka MR (Muara) dimenangkan untuk mengerjakan salah satu proyek di Pemkab Langkat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 26 Februari 2022.
Ali enggan memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik ke Muara demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Namun, informasi dari Muara diyakini menguatkan tudingan penyidik terhadap Terbit dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Langkat.
KPK juga menjadwalkan pemanggilan pihak swasta Muhamad Yusuf Kaban pada Jumat. Dia mangkir dari pemeriksaan. KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan Yusuf.
"KPK mengingatkan untuk memenuhi panggilan tim penyidik pada penjadwalan selanjutnya," ujar Ali.
KPK menetapkan enam tersangka dalam operasi senyap di Langkat. Mereka, yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, Kontraktor Isfi Syahfitra.
Baca: Saksi Kasus Suap Bupati Langkat Mangkir dari Panggilan KPK
Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan
uang suap yang dilakukan Bupati nonaktif Langkat
Terbit Rencana Perangin Angin. Dugaan itu didalami melalui pemeriksaan tersangka pemberi suap sekaligus pihak swasta Muara Perangin Angin pada Jumat, 25 Februari 2022.
"Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait kesepakatan pemberian sejumlah uang untuk tersangka TRP (Terbit) karena tersangka MR (Muara) dimenangkan untuk mengerjakan salah satu proyek di Pemkab Langkat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 26 Februari 2022.
Ali enggan memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik ke Muara demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Namun, informasi dari Muara diyakini menguatkan tudingan penyidik terhadap Terbit dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Langkat.
KPK juga menjadwalkan pemanggilan pihak swasta Muhamad Yusuf Kaban pada Jumat. Dia mangkir dari pemeriksaan. KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan Yusuf.
"KPK mengingatkan untuk memenuhi panggilan tim penyidik pada penjadwalan selanjutnya," ujar Ali.
KPK menetapkan enam tersangka dalam operasi senyap di Langkat. Mereka, yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, Kontraktor Isfi Syahfitra.
Baca:
Saksi Kasus Suap Bupati Langkat Mangkir dari Panggilan KPK
Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)