Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri

Saksi Kasus Suap Bupati Langkat Mangkir dari Panggilan KPK

Fachri Audhia Hafiez • 26 Februari 2022 14:20
Jakarta: Wiraswasta, Muhamad Yusuf Kaban, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, pada Jumat, 25 Februari 2022.
 
"Diperoleh informasi yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 26 Februari 2022.
 
Ali memperingatkan Yusuf untuk memenuhi panggilan penyidik. KPK menjadwalkan kembali pemanggilan pada waktu yang akan ditentukan.

"KPK mengingatkan untuk memenuhi panggilan tim penyidik pada penjadwalan selanjutnya," ujar Ali.
 
Baca: Bupati Nonaktif Langkat Diduga Mengatur Proyek di Beberapa Dinas
 
KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat pada 2020-2022. Mereka, yaitu Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin; pihak swasta, Muara Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar; kontraktor, Marcos Surya Abdi; Kontraktor, Shuhanda; Kontraktor, Isfi Syahfitra.
 
Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan