Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

LPSK Dorong Korban Kerangkeng Bupati Langkat Berani Melapor

Candra Yuri Nuralam • 02 Februari 2022 07:31
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi korban kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Namun, LPSK sulit mengirimkan tim untuk mengamankan korban jika tidak ada laporan.
 
"LPSK mendorong siapa pun korban atau saksi dalam kasus tersebut untuk berani melapor ke LPSK agar LPSK bisa memberikan perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 Februari 2022.
 
Bantuan dari LPSK bisa membuat korban lebih aman dalam pengusutan kasus kerangkeng manusia itu. Bantuan hukum juga dibutuhkan karena kasus ini menyangkut dengan hak hidup bebas orang lain.

Baca: Fakta Baru! LPSK: Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Ada Korban Jiwa
 
"Apalagi pascaoperasi tangkap tangan (OTT) korupsi ditemukan berbagai dugaan tindak pidana lain, seperti TPPO (tindak pidana perdagangan orang), perampasan kemerdekaan, penganiayaan, dan lain-lain," ujar Maneger.
 
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya dugaan kekerasan dalam rehabilitasi ilegal dalam kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Bahkan, ada korban meninggal akibat kekerasan di lokasi.
 
"Faktanya kita temukan terjadi proses rehabilitasi yang cara rehabilitasinya penuh dengan catatan kekerasan fisik sampai hilangnya nyawa. Dalam konteks hilangnya nyawa ini kami menemukan informasi, kami sudah telusuri dan sangat solid," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam saat konferensi pers dengan Polda Sumatra Utara di Mapolda Sumut, Sabtu, 29 Januari 2022.
 
Anam menyebut ada lebih dari satu korban yang meninggal dari rehabilitasi ilegal tersebut. Jumlah termasuk identitas korban masih ditelusuri Komnas HAM dan Polda Sumut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan