Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kolaka Timur (Koltim) dibarengi pembagian duit. Informasi itu didalami dengan memeriksa lima saksi pada Rabu, 15 Juni 2022.
"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan keikutsertaan dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mengurus dana PEN Kolaka Timur yang diduga adanya aliran sejumlah uang dalam proses pengurusannya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Juni 2022.
Kelima saksi itu, yakni mantan Kepala Bappeda Litbang Koltim, Mustakim Darwis; ASN, Harisman; honorer di bagian umum Pemkab Koltim, Hermawansyah; Direktur PT Muria Wajo Mandiri, Mujeri Dachri Muchlis; dan wiraswasta, Syahrir.
Ali enggan memerinci lebih lanjut penerima duit selama proses pengurusan dana PEN Koltim. Namun, keterangan para saksi diyakini bisa menguatkan tudingan penyidik terhadap para tersangka dalam kasus ini.
Baca: KPK Dalami Proses Penukaran Uang di Pengembangan Suap Dana PEN
KPK mengembangkan kasus dugaan suap dana PEN. Lembaga Antikorupsi telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
KPK dipastikan sudah mengikuti aturan yang berlaku dalam penetapan tersangka tersebut. Namun, KPK belum bisa membeberkan identitas tersangka.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menduga pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (
PEN) Kolaka Timur (Koltim) dibarengi pembagian duit. Informasi itu didalami dengan memeriksa lima saksi pada Rabu, 15 Juni 2022.
"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan keikutsertaan dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mengurus dana PEN Kolaka Timur yang diduga adanya aliran sejumlah uang dalam proses pengurusannya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Juni 2022.
Kelima saksi itu, yakni mantan Kepala Bappeda Litbang Koltim, Mustakim Darwis; ASN, Harisman; honorer di bagian umum Pemkab Koltim, Hermawansyah; Direktur PT Muria Wajo Mandiri, Mujeri Dachri Muchlis; dan wiraswasta, Syahrir.
Ali enggan memerinci lebih lanjut
penerima duit selama proses pengurusan dana PEN Koltim. Namun, keterangan para saksi diyakini bisa menguatkan tudingan penyidik terhadap para tersangka dalam kasus ini.
Baca:
KPK Dalami Proses Penukaran Uang di Pengembangan Suap Dana PEN
KPK mengembangkan kasus dugaan suap dana PEN. Lembaga Antikorupsi telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
KPK dipastikan sudah mengikuti aturan yang berlaku dalam penetapan tersangka tersebut. Namun, KPK belum bisa membeberkan identitas tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)