Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil teller Smartdeal Money Changer Widya Lutfi Anggraeni Hestesti pada Rabu, 15 Juni 2022. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Kolaka Timur pada 2021.
"Dikonfimasi mengenai dugaan adanya pihak yang terkait dengan perkara ini melakukan penukaran sejumlah mata uang dari rupiah ke mata uang asing," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Juni 2022.
Ali enggan memerinci identitas pihak yang menukarkan uang itu. Namun, keterangan Widya diyakini menguatkan tudingan penyidik kepada para tersangka dalam kasus ini.
Baca: Penuhi Panggilan KPK, Lasmi Indrayani Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Saksi
KPK mengembangkan kasus dugaan suap dana PEN. Lembaga Antikorupsi menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
"Berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 15 Juni 2022.
Ali memastikan penetapan status tersangka yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti aturan yang berlaku. Namun, Lembaga Antikorupsi belum bisa membeberkan identitasnya saat ini.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil teller Smartdeal Money Changer Widya Lutfi Anggraeni Hestesti pada Rabu, 15 Juni 2022. Dia diperiksa sebagai saksi dalam
kasus dugaan suap dana pemulihan ekonomi nasional (
PEN) di Kolaka Timur pada 2021.
"Dikonfimasi mengenai dugaan adanya pihak yang terkait dengan perkara ini melakukan penukaran sejumlah mata uang dari rupiah ke mata uang asing," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Juni 2022.
Ali enggan memerinci identitas pihak yang menukarkan uang itu. Namun, keterangan Widya diyakini menguatkan tudingan penyidik kepada para tersangka dalam kasus ini.
Baca:
Penuhi Panggilan KPK, Lasmi Indrayani Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Saksi
KPK mengembangkan kasus dugaan suap dana PEN. Lembaga Antikorupsi menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
"Berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Rabu, 15 Juni 2022.
Ali memastikan penetapan status tersangka yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti aturan yang berlaku. Namun, Lembaga Antikorupsi belum bisa membeberkan identitasnya saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)