Jakarta: Anggota DPR Lasmi Indrayani memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dipanggil sebagai saksi untuk mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
Lasmi mengaku datang ke Lembaga Antirasuah sebagai warga negara yang baik dan wajib memenuhi panggilan penegak hukum. "Pastinya sebagai warga negara yang baik saya patut dan taat pada hukum, dan juga keinginannya membantu memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK," kata Lasmi kepada wartawan, Rabu, 15 Juni 2022.
Kendati begitu, Lasmi mengajukan permohonan ke KPK agar tak lagi memberikan keterangan sebagai saksi untuk Budhi Sarwono. Alasannya, Budhi Sarwono merupakan ayahnya.
"Pasal 168 dan Pasal 169 KUHAP diatur mengenai pihak-pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi. Pasal itu keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa," kata Lasmi.
Ke depan, dia berjanji siap untuk selalu memberikan keterangan apabila dibutuhkan KPK. "Pasti saya siap selalu, bilamana keterangan saya memang di butuhkan," kata dia.
Sementara itu, Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengamini Lasmi memenuhi panggilan penyidik. Lasmi dikonfirmasi terkait proses penganggaran untuk pengadaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara.
"Lasmi Indaryani, hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses penganggaran untuk pengadaan berbagai proyek di Pemkab Banjarnegara Tahun 2019-2021," kata Ali Fikri.
Baca: Penganggaran Proyek di Banjarnegara Diulik dari Anak Budhi Sarwono
KPK menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada Tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi. Budhi Sarwono juga ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa, 15 Maret 2022.
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Jakarta:
Anggota DPR Lasmi Indrayani memenuhi panggilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dipanggil sebagai saksi untuk mantan
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
Lasmi mengaku datang ke Lembaga Antirasuah sebagai warga negara yang baik dan wajib memenuhi panggilan penegak hukum. "Pastinya sebagai warga negara yang baik saya patut dan taat pada hukum, dan juga keinginannya membantu memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK," kata Lasmi kepada wartawan, Rabu, 15 Juni 2022.
Kendati begitu, Lasmi mengajukan permohonan ke KPK agar tak lagi memberikan keterangan sebagai saksi untuk Budhi Sarwono. Alasannya, Budhi Sarwono merupakan ayahnya.
"Pasal 168 dan Pasal 169 KUHAP diatur mengenai pihak-pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi. Pasal itu keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa," kata Lasmi.
Ke depan, dia berjanji siap untuk selalu memberikan keterangan apabila dibutuhkan KPK. "Pasti saya siap selalu, bilamana keterangan saya memang di butuhkan," kata dia.
Sementara itu, Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengamini Lasmi memenuhi panggilan penyidik. Lasmi dikonfirmasi terkait proses penganggaran untuk pengadaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara.
"Lasmi Indaryani, hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses penganggaran untuk pengadaan berbagai proyek di Pemkab Banjarnegara Tahun 2019-2021," kata Ali Fikri.
Baca:
Penganggaran Proyek di Banjarnegara Diulik dari Anak Budhi Sarwono
KPK menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada Tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi. Budhi Sarwono juga ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa, 15 Maret 2022.
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)