Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai PT Adhi Karya Didi Kustiadi pada Senin, 27 Desember 2021. Dia dipanggil untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada 2011.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya dugaan beberapa pertemuan antara saksi dengan tersangka DP (Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko), dan kawan-kawan untuk membahas terkait pemberian sejumlah fee proyek bagi pihak-pihak tertentu di Kemendagri," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Desember 2021.
Ali enggan memerinci pihak yang menerima uang itu. Namun, dugaan tersebut didalami ke Direktur PT Kharisma Indotarim Utama Mulyawan dan mantan pegawai PT Adhi Karya Ari Prijo Widagdo.
Sebelumnya, KPK menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko pada 10 November 2021. Dono sudah dijadikan sebagai tersangka sejak 2018. Dalam kasus ini, dia diduga ikut serta dalam perencanaan korupsi proyek pembangunan kasus IPDN yang dilakukan pada 2010.
Kasus Dono berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom; dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo. Mereka bertiga mengeruk uang negara dalam proyek itu untuk kepentingan pribadi.
Baca: KPK Jerat Bupati Nonaktif HSU dengan Kasus Pencucian Uang
Dudy sedang menjalani masa hukuman. Sementara itu, Adi belum ditahan karena sakit. Ketiga orang itu diyakini membuat negara merugi Rp19,7 miliar dari nilai kontrak Rp124 miliar.
Dono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai PT Adhi Karya Didi Kustiadi pada Senin, 27 Desember 2021. Dia dipanggil untuk mendalami dugaan
korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri
(IPDN) pada 2011.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya dugaan beberapa pertemuan antara saksi dengan tersangka DP (Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko), dan kawan-kawan untuk membahas terkait pemberian sejumlah
fee proyek bagi pihak-pihak tertentu di Kemendagri," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Desember 2021.
Ali enggan memerinci pihak yang menerima uang itu. Namun, dugaan tersebut didalami ke Direktur PT Kharisma Indotarim Utama Mulyawan dan mantan pegawai PT Adhi Karya Ari Prijo Widagdo.
Sebelumnya, KPK menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko pada 10 November 2021. Dono sudah dijadikan sebagai tersangka sejak 2018. Dalam kasus ini, dia diduga ikut serta dalam perencanaan korupsi proyek pembangunan kasus IPDN yang dilakukan pada 2010.
Kasus Dono berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom; dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo. Mereka bertiga mengeruk uang negara dalam proyek itu untuk kepentingan pribadi.
Baca:
KPK Jerat Bupati Nonaktif HSU dengan Kasus Pencucian Uang
Dudy sedang menjalani masa hukuman. Sementara itu, Adi belum ditahan karena sakit. Ketiga orang itu diyakini membuat negara merugi Rp19,7 miliar dari nilai kontrak Rp124 miliar.
Dono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)