Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin dan mantan anggota DPR Raden Saleh Abdul Malik sebagai tersangka kasus penipuan cek kosong. Kasus ini berawal dari laporan dari PT Tirto Alam Cindo (TAC).
"Sudah tersangka, berkasnya juga sudah diserahkan ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Kamis, 23 Desember 2021.
Zulpan menyebut keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada September 2021. Zulpan tak menjelaskan detail perkara yang melibatkan keduanya. "Berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Zulpan.
Sementara itu, kuasa hukum PT TAC, Andreas, menjelaskan ihwal pelaporan. Saat itu, pelaku Agusrin M Najamudin hendak menawarkan kerja sama bisnis dengan pihak pelapor pada 2019.
"AG (Agusrin M Najamudin) itu mengaku punya HPH (hak pengelolaan hutan) di Bengkulu. Nah, rencananya dia mau membeli beberapa aset berupa pabrik dan alat berat dari PT TAC," kata Andreas dihubungi terpisah.
Dalam rencana kerja sama itu, Agusrin sepakat membayar sejumlah uang kepada pihak pelapor hingga mencapai Rp33 miliar. Pembayaran uang itu dijalankan melalui bentuk saham.
"Akhirnya disepakati perjanjian tersebut sebesar Rp33 miliar, di mana Rp33 miliar itu dipecah jadi dua. Sebenarnya Rp32,5 miliar dan Rp525 juta itu berupa saham. Artinya, dia membentuk sebuah PT CKI. Dengan komposisi dari pihak TAC 52,5 persen dan PT API sebesar 47,5 persen. Transaksi itu terjadi," kata Andreas.
Baca: Kasus Suntik Modal Alkes, Polisi Segera Periksa Ahli
Agusrin juga meminta Raden Saleh menjadi direktur utama dengan tujuan membeli aset-aset tersebut senilai Rp32 miliar. Andreas mengatakan dari transaksi yang telah disepakati, Agusrin baru membayar Rp2,5 miliar. Agusrin dan Raden Saleh lalu berjanji akan membayar sisanya melalui cek.
"Karena pertama kali di DP segitu sisanya baru dibayar melalui cek. Dan cek itu dibuka Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar. Kemudian, sudah jatuh tempo September 2021, tapi tidak dibayar. Terus ditagih dan mereka bayar kembali Rp4,7 miliar. Jatuhnya tetap dibayar Rp7,5 miliar dari Rp33 miliar," kata Andreas.
Pada akhir 2019, pihak pelapor mencoba melakukan mediasi kepada Agustin, namun tidak digubris. Atas dasar itu, pelapor membuat laporan di Polda Metro Jaya pada Maret 2020. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP:1812/III/Yan 2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020.
Satu tahun berselang, penyidik Polda Metro Jaya kemudian menetapkan dua terlapor tersebut sebagai tersangka pada 30 September 2021. Kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Jakarta:
Polda Metro Jaya menetapkan mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin dan mantan anggota DPR Raden Saleh Abdul Malik sebagai tersangka kasus
penipuan cek kosong. Kasus ini berawal dari laporan dari PT Tirto Alam Cindo (TAC).
"Sudah tersangka, berkasnya juga sudah diserahkan ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Kamis, 23 Desember 2021.
Zulpan menyebut keduanya ditetapkan
sebagai tersangka pada September 2021. Zulpan tak menjelaskan detail perkara yang melibatkan keduanya. "Berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Zulpan.
Sementara itu, kuasa hukum PT TAC, Andreas, menjelaskan ihwal pelaporan. Saat itu, pelaku Agusrin M Najamudin hendak menawarkan kerja sama bisnis dengan pihak pelapor pada 2019.
"AG (Agusrin M Najamudin) itu mengaku punya HPH (hak pengelolaan hutan) di Bengkulu. Nah, rencananya dia mau membeli beberapa aset berupa pabrik dan alat berat dari PT TAC," kata Andreas dihubungi terpisah.
Dalam rencana kerja sama itu, Agusrin sepakat membayar sejumlah uang kepada pihak pelapor hingga mencapai Rp33 miliar. Pembayaran uang itu dijalankan melalui bentuk saham.
"Akhirnya disepakati perjanjian tersebut sebesar Rp33 miliar, di mana Rp33 miliar itu dipecah jadi dua. Sebenarnya Rp32,5 miliar dan Rp525 juta itu berupa saham. Artinya, dia membentuk sebuah PT CKI. Dengan komposisi dari pihak TAC 52,5 persen dan PT API sebesar 47,5 persen. Transaksi itu terjadi," kata Andreas.
Baca:
Kasus Suntik Modal Alkes, Polisi Segera Periksa Ahli
Agusrin juga meminta Raden Saleh menjadi direktur utama dengan tujuan membeli aset-aset tersebut senilai Rp32 miliar. Andreas mengatakan dari transaksi yang telah disepakati, Agusrin baru membayar Rp2,5 miliar. Agusrin dan Raden Saleh lalu berjanji akan membayar sisanya melalui cek.
"Karena pertama kali di DP segitu sisanya baru dibayar melalui cek. Dan cek itu dibuka Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar. Kemudian, sudah jatuh tempo September 2021, tapi tidak dibayar. Terus ditagih dan mereka bayar kembali Rp4,7 miliar. Jatuhnya tetap dibayar Rp7,5 miliar dari Rp33 miliar," kata Andreas.
Pada akhir 2019, pihak pelapor mencoba melakukan mediasi kepada Agustin, namun tidak digubris. Atas dasar itu, pelapor membuat laporan di Polda Metro Jaya pada Maret 2020. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP:1812/III/Yan 2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020.
Satu tahun berselang, penyidik Polda Metro Jaya kemudian menetapkan dua terlapor tersebut sebagai tersangka pada 30 September 2021. Kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)