Jakarta: Mayor Jenderal (Purn) Emack Syadzily (ES) menjadi korban mafia tanah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Emack ternyata mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
"Betul, purnawirawan berpangkat Mayjen, terakhir berdinas di Bais TNI AD," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin, 10 Januari 2022.
Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit, Burhanudin Abu Bakar; pihak swasta, Hanafi; anggota DPRD Kota Depok, Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon; dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok, Eko Herwiyanto.
Nurdin tengah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Sedangkan, Eko dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 12 Januari 2022.
Sementara itu, Burhanuddin yang dijadwalkan diperiksa pada Senin, 3 Januari 2022, belum memenuhi panggilan penyidik. Alasannya akibat sakit.
"Hanafi sudah diperiksa hari Kamis, 6 Januari 2022," ucap Andi.
Baca: Anggota DPRD Depok Nurdin Diperiksa Sebagai Tersangka Mafia Tanah
Menurut Andi, perkara dimulai dari dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat Hanafi dan Burhanudin. Tindakan tersebut dibantu Eko yang sempat menjabat sebagai camat Sawangan.
Selanjutnya, Burhanuddin menggunakan surat yang diduga palsu itu sebagai dokumen permohonan penyerahan sebidang tanah milik Emack kepada Pemerintah Kota Depok. Tanah tersebut diperuntukkan sebagai tempat pemakaman umum (TPU).
"Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh korban ES," jelas Andi.
Kemudian, tanah tersebut digunakan Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan izin menderikan bangunan (IMB) atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit. Kasus ini merupakan pengusutan laporan seorang korban Emack diwakili kuasa hukumnya, sebagaimana nomor polisi: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim pada 8 Juli 2020.
Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, penipuan dan/atau penggelapan.
Jakarta: Mayor Jenderal (Purn) Emack Syadzily (ES) menjadi korban
mafia tanah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Emack ternyata mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
"Betul, purnawirawan berpangkat Mayjen, terakhir berdinas di Bais TNI AD," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin, 10 Januari 2022.
Dittipidum Bareskrim
Polri menetapkan empat tersangka dalam
kasus ini. Mereka ialah mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit, Burhanudin Abu Bakar; pihak swasta, Hanafi; anggota DPRD Kota Depok, Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon; dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok, Eko Herwiyanto.
Nurdin tengah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Sedangkan, Eko dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 12 Januari 2022.
Sementara itu, Burhanuddin yang dijadwalkan diperiksa pada Senin, 3 Januari 2022, belum memenuhi panggilan penyidik. Alasannya akibat sakit.
"Hanafi sudah diperiksa hari Kamis, 6 Januari 2022," ucap Andi.
Baca:
Anggota DPRD Depok Nurdin Diperiksa Sebagai Tersangka Mafia Tanah
Menurut Andi, perkara dimulai dari dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat Hanafi dan Burhanudin. Tindakan tersebut dibantu Eko yang sempat menjabat sebagai camat Sawangan.
Selanjutnya, Burhanuddin menggunakan surat yang diduga palsu itu sebagai dokumen permohonan penyerahan sebidang tanah milik Emack kepada Pemerintah Kota Depok. Tanah tersebut diperuntukkan sebagai tempat pemakaman umum (TPU).
"Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh korban ES," jelas Andi.
Kemudian, tanah tersebut digunakan Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan izin menderikan bangunan (IMB) atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit. Kasus ini merupakan pengusutan laporan seorang korban Emack diwakili kuasa hukumnya, sebagaimana nomor polisi: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim pada 8 Juli 2020.
Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, penipuan dan/atau penggelapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)