Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Anggota DPRD Depok Nurdin Diperiksa Sebagai Tersangka Mafia Tanah

Siti Yona Hukmana • 10 Januari 2022 15:59
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyelisik kasus mafia tanah yang terjadi di Kota Depok, Jawa Barat. Anggota DPRD Depok Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon diperiksa perdana sebagai tersangka hari ini.
 
"Nurdin dijadwalkan pemeriksaan hari ini, Senin, 10 Januari 2022," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin, Januari 2022.
 
Andi mengatakan Nurdin telah memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan masih berlangsung.

Andi menyebut pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto. Eko dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 12 Januari 2022.
 
Sementara itu, dua tersangka lainnya mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanudin Abu Bakar dan pihak swasta, Hanafi, telah diagendakan menjalani pemeriksaan lebih dahulu. Namun, Burhanuddin belum memenuhi panggilan.
 
"Burhanudin telah dipanggil hari Senin, 3 Januari 2022 untuk pemeriksaan, tapi tidak datang alasan sakit dan ada surat keterangan dokter. Sedangkan, Hanafi sudah diperiksa hari Kamis, 6 Januari 2022," beber Andi.
 
Dittipidum Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan mafia tanah di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pada Rabu, 5 Januari 2022. Polisi menetapkan empat tersangka.
 
Menurut Andi, perkara dimulai dari dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat Hanafi dan Burhanudin. Tindakan tersebut dibantu Eko yang sempat menjabat sebagai camat Sawangan.
 
Baca: 4 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah, Salah Satunya Mantan Camat Sawangan
 
Selanjutnya, Burhanuddin menggunakan surat yang diduga palsu itu sebagai dokumen permohonan penyerahan sebidang tanah milik korban ES kepada Pemerintah Kota Depok. Tanah diperuntukkan sebagai tempat pemakaman umum (TPU).
 
"Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh korban ES," jelas Andi.
 
Kemudian, tanah tersebut digunakan Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan izin menderikan bangunan (IMB) atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit. Kasus ini merupakan pengusutan laporan seorang korban Mayor Jenderal AD (Purn) ES diwakili kuasa hukumnya, sebagaimana nomor polisi: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020.
 
Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, penipuan dan/atau penggelapan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan