"Sudah dinyatakan tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Januari 2022.
Salah satu tersangka, EH, merupakan mantan camat Sawangan, Depok. Ramadhan menyebut keempat tersangka belum ditahan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"(Para tersangka) sudah (diperiksa) sebagai tersangka. Sampai saat ini belum dilakukan penahanan. Tentu penyidik mempunyai alasan tertentu," ujar Ramadhan.
Kasus itu berawal dari laporan atas nama Rudi. Korban dari mafia tanah itu Haji Ema Sajili dan terlapor berinisial BA.
Ramadhan menuturkan korban melaporkan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat H dan NA dibantu EH. Kala itu, EH masih menjabat sebagai camat Sawangan.
"Terhadap surat pernyataan pelepasan hak yang diduga palsu atau dipalsukan tersebut telah digunakan oleh tersangka atas nama BUR, sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik saudara Ema Sajili, kepada pemerintah Kota Depok yang peruntukkannya adalah untuk tempat pemakaman umum," beber Ramadhan.
Ramadhan mengatakan tanah milik Ema tidak pernah dijual atau dipindahtangankan. BUR diduga menggunakan dokumen tanah yang dipalsukan itu untuk kepentingan pribadi.
"Jadi, dokumen yang diduga palsu tersebut digunakan sebagai lampiran untuk penerbitan IMB pada PT Abdi Luhur Kawulo Alit, tentu ini untuk kepentingan tersangka BUR," ujar Ramadhan.
Kasus tersebut kini ditangani Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Kasus itu masuk dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, penipuan, dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, 378 KUHP, dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Baca: Ini Kronologi Kasus Mafia Tanah yang Jerat Kadishub Depok