Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian dibuat untuk mencegah pihak-pihak tertentu bergabung. KPK menegaskan beleid itu dibuat bukan untuk menjegal beberapa pihak secara inkonstitusional.
"Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa melalui keterangan tertulis, Minggu, 13 Februari 2022.
Baca: KPK Latih 65 Penyidik PNS
Cahya mengatakan Perkom Nomor 1 Tahun 2022 dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Beleid baru KPK itu dibuat sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan bukan didasari dengan asumsi pihak-pihak tertentu.
"Perkom ini bersifat umum dan patuh menginduk pada peraturan tentang ke-ASN-an yang berlaku," ujar Cahya.
Masyarakat, utamanya mantan pegawai KPK, diminta tidak berasumsi negatif tentang aturan baru ini. Alumni KPK diminta terus memberantas korupsi dengan jalannya masing-masing.
"Kami berharap, alumni KPK dapat terus berkiprah dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi melalui tugas dan fungsinya masing-masing. Baik di kementerian, lembaga, ataupun organisasi sosial masyarakat lainnya," tutur Cahya.
KPK menunggu kolaborasi mantan pegawainya untuk memberantas korupsi di Indonesia. Kolaborasi ini diyakini lebih baik ketimbang berasumsi negatif dari aturan baru KPK.
"Kita dapat terus berkolaborasi dengan satu tujuan mulia yaitu mewujudkan Indonesia yang makmur bersih dari korupsi," ucap Cahya.
Sebelumnya, KPK membuat aturan baru tentang kepegawaian pada 27 Januari 2022. KPK punya syarat tertentu untuk rekrutmen pegawai baru.
Kebijakan baru itu tertuang pada Pasal 6 poin 4 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang menjelaskan persyaratan pelamar pegawai komisi untuk formasi pegawai negeri sipil (PNS).
Ada tujuh syarat baru untuk bergabung dengan KPK yaitu:
1. Usia maksimal minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
2. Tidak pernah dipidana kurungan dua tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat sebagai PNS atau swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS dan setara.
5. Tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) membantah Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian dibuat untuk mencegah pihak-pihak tertentu bergabung. KPK menegaskan beleid itu dibuat bukan untuk menjegal beberapa pihak secara inkonstitusional.
"Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai
ASN KPK," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa melalui keterangan tertulis, Minggu, 13 Februari 2022.
Baca:
KPK Latih 65 Penyidik PNS
Cahya mengatakan Perkom Nomor 1 Tahun 2022 dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Beleid baru KPK itu dibuat sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan bukan didasari dengan asumsi pihak-pihak tertentu.
"Perkom ini bersifat umum dan patuh menginduk pada peraturan tentang ke-ASN-an yang berlaku," ujar Cahya.
Masyarakat, utamanya mantan pegawai KPK, diminta tidak berasumsi negatif tentang aturan baru ini. Alumni KPK diminta terus memberantas korupsi dengan jalannya masing-masing.
"Kami berharap, alumni KPK dapat terus berkiprah dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi melalui tugas dan fungsinya masing-masing. Baik di kementerian, lembaga, ataupun organisasi sosial masyarakat lainnya," tutur Cahya.
KPK menunggu kolaborasi mantan pegawainya untuk memberantas korupsi di Indonesia. Kolaborasi ini diyakini lebih baik ketimbang berasumsi negatif dari aturan baru KPK.
"Kita dapat terus berkolaborasi dengan satu tujuan mulia yaitu mewujudkan Indonesia yang makmur bersih dari korupsi," ucap Cahya.
Sebelumnya, KPK membuat aturan baru tentang kepegawaian pada 27 Januari 2022. KPK punya syarat tertentu untuk rekrutmen pegawai baru.
Kebijakan baru itu tertuang pada Pasal 6 poin 4 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang menjelaskan persyaratan pelamar pegawai komisi untuk formasi pegawai negeri sipil (PNS).
Ada tujuh syarat baru untuk bergabung dengan KPK yaitu:
1. Usia maksimal minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
2. Tidak pernah dipidana kurungan dua tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat sebagai PNS atau swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS dan setara.
5. Tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEV)