Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah pemanggilan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief bermuatan politis. Pemanggilan untuk kebutuhan pengusutan perkara korupsi yang dilakukan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
"Kami tentu dalam rangka penyidikan, kita kan melakukan pemeriksaan, pengumpulan keterangan-keterangan, dan bukti-bukti," kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022.
Dia menyampaikan keterangan para pihak lain sangat dibutuhkan. Sehingga, KPK bisa menyingkap tabir keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi di PPU.
"Ini akan membuat terang suatu perkara korupsi yang diduga dan nanti kita akan temukan, apakah ada orang lain terlibat," ungkap dia.
Baca: Jika Terus Mangkir, KPK Diminta Panggil Paksa Andi Arief
Selain itu, dia menegaskan lembaga antikorupsi sudah mengirim surat pemanggilan sesuai domisili Arief. Hal itu dilakukan pada 23 Maret 2022.
Dia menyampaikan surat pemanggilan kedua akan disampaikan KPK. Namun, dia belum mengetahui secara rinci kapan pemanggilan kedua akan disampaikan.
"Saya tidak tahu persis dipanggil lagi. Tapi sesuai ketentuan, apabila seseorang dipanggil satu kali tidak hadir, maka ada ketentuan dalam hukum acara, kita panggil untuk kedua kalinya," kata Firli.
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Firli Bahuri membantah pemanggilan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief bermuatan politis. Pemanggilan untuk kebutuhan pengusutan
perkara korupsi yang dilakukan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
"Kami tentu dalam rangka penyidikan, kita kan melakukan pemeriksaan, pengumpulan keterangan-keterangan, dan bukti-bukti," kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022.
Dia menyampaikan keterangan para pihak lain sangat dibutuhkan. Sehingga, KPK bisa menyingkap tabir keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi di
PPU.
"Ini akan membuat terang suatu perkara korupsi yang diduga dan nanti kita akan temukan, apakah ada orang lain terlibat," ungkap dia.
Baca:
Jika Terus Mangkir, KPK Diminta Panggil Paksa Andi Arief
Selain itu, dia menegaskan lembaga antikorupsi sudah mengirim surat pemanggilan sesuai domisili Arief. Hal itu dilakukan pada 23 Maret 2022.
Dia menyampaikan surat pemanggilan kedua akan disampaikan KPK. Namun, dia belum mengetahui secara rinci kapan pemanggilan kedua akan disampaikan.
"Saya tidak tahu persis dipanggil lagi. Tapi sesuai ketentuan, apabila seseorang dipanggil satu kali tidak hadir, maka ada ketentuan dalam hukum acara, kita panggil untuk kedua kalinya," kata Firli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)