Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kepala Bapelitbangda kota Bekasi, Dinar Faisal Badar. Dia dipanggil untuk mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Februari 2022.
Dinar sudah tiga kali dimintai keterangan oleh KPK dalam kasus ini. Dia pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang sama pada 9 dan 10 Februari 2022.
Baca: Terima Putusan, Azis Syamsuddin Tunggu Dieksekusi KPK
KPK juga memanggil Lurah Pedurenan Nazarudin Latif hari ini. Latif dipanggil dengan kapasitas yang sama untuk mendalami dugaan suap yang dilakukan Rahmat Effendi.
Kedua orang itu diharap hadir memenuhi panggilan penyidik. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mendalami tudingan penyidik dalam kasus ini.
Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Mereka ialah Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, ada empat ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Mereka, yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) kembali memanggil Kepala Bapelitbangda kota Bekasi, Dinar Faisal Badar. Dia dipanggil untuk mendalami kasus
dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Februari 2022.
Dinar sudah tiga kali dimintai keterangan oleh KPK dalam kasus ini. Dia pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang sama pada 9 dan 10 Februari 2022.
Baca:
Terima Putusan, Azis Syamsuddin Tunggu Dieksekusi KPK
KPK juga memanggil Lurah Pedurenan Nazarudin Latif hari ini. Latif dipanggil dengan kapasitas yang sama untuk mendalami dugaan suap yang dilakukan Rahmat Effendi.
Kedua orang itu diharap hadir memenuhi panggilan penyidik. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mendalami tudingan penyidik dalam kasus ini.
Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Mereka ialah Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, ada empat ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Mereka, yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEV)