Sidang mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Link Net Disebut Guyur Tim Pemeriksa Pajak Rp700 Juta

Fachri Audhia Hafiez • 14 April 2022 19:45
Jakarta: PT Link Net disebut mengguyur tim pemeriksa pajak senilai Rp700 juta. Uang itu diberikan sebagai bentuk terima kasih terkait pemeriksaan pajak korporasi tersebut untuk Tahun 2016.
 
"Sebagai tanda terima kasih," kata anggota tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yulmanizar saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 14 April 2022.
 
Menurut Yulmanizar, uang tersebut dibagi dua bagian dalam satu tim pemeriksa pajak. Sebanyak Rp350 juta untuk eks pejabat DJP Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.

Lalu, Rp350 juta lainnya untuk eks pejabat DJP Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Kemudian, anggota tim pemeriksa pajak Febrian dan Yulmanizar.
 
"Dibagi dua di kantor pusat pajak," ujar Yulmanizar.
 
Pada surat dakwaan Wawan dan Alfred disebutkan uang Rp700 juta itu diterima dalam bentuk dolar Singapura. Wawan, Alfred, Febrian, dan Yulmanizar masing-masing menerima Rp87,5 juta.
 
Baca: Hakim Heran Pajak PT Walet Kembar Lestari Hanya Dibayar Rp600 Juta
 
Selain itu, pajak PT Link Net pada 2016 terungkap bernilai Rp26 miliar. Hal itu diketahui dari pemeriksaan oleh DJP pada 2018 hingga 2019.
 
Yulmanizar diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa mantan pejabat DJP Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Dia dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Alfred dan Wawan didakwa menerima suap total SGD1.212.500 atau senilai Rp12,9 miliar. Keduanya kecipratan fulus setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Keduanya masing-masing menerima SGD606,250 (sekitar Rp6,4 miliar).
 
Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp2,4 miliar. Fulus itu diterima dari sembilan wajib pajak.
 
Sedangkan, Wawan juga didakwa dua pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan