Konferensi pers terkait OTT di Bekasi. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Konferensi pers terkait OTT di Bekasi. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Wali Kota Bekasi Minta Duit Ganti Rugi Tanah dengan Dalih Sumbangan Masjid

Candra Yuri Nuralam • 06 Januari 2022 20:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) pada 2021.
 
"Untuk belanja modal yang rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Januari 2022.
 
Firli mengatakan ada empat lahan yang harus dibayarkan ganti rugi tanahnya oleh Pemkot Bekasi. Pertama, terkait pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.

Lalu, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Kemudian, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.
 
"Dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar," ujar Firli.
 
Dari empat proyek itu, Rahmat diduga telah menetapkan lokasi tanah milik pihak swasta yang sudah diintervensi dengan cara pemilihan langsung. Dia juga meminta pihak swasta yang tanahnya dipilih untuk tidak memutuskan kontrak kerja.
 
Rahmat juga meminta pungutan kepada pihak-pihak yang menerima ganti rugi lahan. Pungutan itu disebut dengan sumbangan masjid.
 
"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE (Rahmat Effendi) diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk sumbangan masjid," tutur Firli.
 
Baca: KPK Sita Uang Rp5 Miliar dari OTT di Bekasi
 
Firli tidak memerinci total uang sumbangan masjid dari tiap-tiap pihak yang dimintai Rahmat. Uang yang dikumpulkan itu mencapai Rp100 juta.
 
"Mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE," ucap Firli.
 
Rahmat juga diduga telah menerima uang Rp7 miliar dari pengerjaan empat proyek tanah itu. Uang itu diterima Rahmat melalui orang kepercayaannya.
 
Sebanyak 14 orang ditangkap KPK dalam operasi senyap di Bekasi. Sembilan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
 
Lima orang tersangka berstatus sebagai penerima yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
 
Mereka disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, empat orang tersangka pemberi yakni Direktur PT MAN Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan