Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ajudan Wali Kota Bekasi Bagus Kuncorojati hari ini, 19 Januari 2022. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Januari 2022.
Pihaknya juga memanggil tujuh orang lain untuk diperiksa. Mereka ialah dua pihak swasta, Tiwi dan Miftah; Camat Bekasi Barat, Maka Nachrowi; pengawas proyek PT MAM Energindo, Djoko Juliantono; dan Kepala Cabang PT MAM Energindo Pontianak, Riko. Kemudian, Lurah Margahayu, Bekasi, Siti Sopiah dan Lurah Jatirangga, Bekasi, Ahmad Apandi.
Baca: KPK Ultimatum Saksi Suap Walkot Bekasi Jujur ke Penyidik
KPK berharap memenuhi pemanggilan Keterangan mereka dibutuhkan untuk mendalami dugaan suap Rahmat Effendi.
Sebanyak 14 orang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Lima tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ajudan Wali Kota
Bekasi Bagus Kuncorojati hari ini, 19 Januari 2022. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Wali Kota nonaktif Bekasi
Rahmat Effendi)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Januari 2022.
Pihaknya juga memanggil tujuh orang lain untuk diperiksa. Mereka ialah dua pihak swasta, Tiwi dan Miftah; Camat Bekasi Barat, Maka Nachrowi; pengawas proyek PT MAM Energindo, Djoko Juliantono; dan Kepala Cabang PT MAM Energindo Pontianak, Riko. Kemudian, Lurah Margahayu, Bekasi, Siti Sopiah dan Lurah Jatirangga, Bekasi, Ahmad Apandi.
Baca:
KPK Ultimatum Saksi Suap Walkot Bekasi Jujur ke Penyidik
KPK berharap memenuhi pemanggilan Keterangan mereka dibutuhkan untuk mendalami dugaan suap Rahmat Effendi.
Sebanyak 14 orang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Lima tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)