Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi bersikap kooperatif. Para saksi diingatkan memenuhi panggilan dan jujur kepada penyidik.
"KPK berulang kali menyampaikan di beberapa forum, bahwa saksi-saksi yang dipanggil tim penyidik KPK untuk kooperatif hadir dan jujur," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.
Ali mengatakan kejujuran saksi dibutuhkan untuk membuat kasus ini semakin terang. Para saksi diminta tidak menutupi informasi yang dibutuhkan penyidik.
"Sehingga, kebenaran akan terwujud dan tim PKPK akan terus mengembangkan sejauh mana kemudian perkara ini pasti akan tuntaskan," ujar Ali.
Sebanyak 14 orang ditangkap KPK dalam operasi senyap di Bekasi. Sembilan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
kelima tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Baca: Penentuan Lahan Proyek di Bekasi Diembel-embeli Duit untuk Walkot
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum saksi kasus dugaan
suap pengadaan barang dan jasa serta
lelang jabatan di Bekasi bersikap kooperatif. Para saksi diingatkan memenuhi panggilan dan jujur kepada penyidik.
"KPK berulang kali menyampaikan di beberapa forum, bahwa saksi-saksi yang dipanggil tim penyidik KPK untuk kooperatif hadir dan jujur," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.
Ali mengatakan kejujuran saksi dibutuhkan untuk membuat kasus ini semakin terang. Para saksi diminta tidak menutupi informasi yang dibutuhkan penyidik.
"Sehingga, kebenaran akan terwujud dan tim PKPK akan terus mengembangkan sejauh mana kemudian perkara ini pasti akan tuntaskan," ujar Ali.
Sebanyak 14 orang ditangkap KPK dalam operasi senyap di Bekasi. Sembilan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
kelima tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Baca:
Penentuan Lahan Proyek di Bekasi Diembel-embeli Duit untuk Walkot
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)