Jakarta: KPK memeriksa salah satu pihak swasta, Ekawati. Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016 yang menjerat Fayakhun Andriadi (FA).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 25 April 2018.
Belum diketahui kaitan Ekawati dengan kasus suap pengadaan satelit monitoring Bakamla tersebut. Namun, sejauh ini sudah ada puluhan saksi dari unsur swasta dan wiraswasta yang diperiksa sebagai saksi untuk Fayakhun.
Baca: Eks Pejabat Bakamla Didakwa Terima Rp1,1 miliar
KPK menetapkan mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
Fayakhun diduga kuat menerima fee sebanyak Rp12 miliar atas kepengurusan anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun. Tak hanya fee dalam bentuk rupiah, dia juga diduga menerima uang sebanyak USD300 ribu dari proyek tersebut.
Uang diterima Fayakhun dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.
Atas perbuatannya, Fayakhun dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/8KyvDWvN" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: KPK memeriksa salah satu pihak swasta, Ekawati. Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016 yang menjerat Fayakhun Andriadi (FA).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 25 April 2018.
Belum diketahui kaitan Ekawati dengan kasus suap pengadaan satelit monitoring Bakamla tersebut. Namun, sejauh ini sudah ada puluhan saksi dari unsur swasta dan wiraswasta yang diperiksa sebagai saksi untuk Fayakhun.
Baca: Eks Pejabat Bakamla Didakwa Terima Rp1,1 miliar
KPK menetapkan mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
Fayakhun diduga kuat menerima
fee sebanyak Rp12 miliar atas kepengurusan anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun. Tak hanya fee dalam bentuk rupiah, dia juga diduga menerima uang sebanyak USD300 ribu dari proyek tersebut.
Uang diterima Fayakhun dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.
Atas perbuatannya, Fayakhun dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)