Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Ketiga legislator daerah Sumut itu ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Ketiga anggota legislatif Sumut yang ditahan itu antara lain Richard Eddy Marsaut (REM), Syafrida Fitrie (SFE), dan Restu Kurniawan Sarumaha (RKS). Richard ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
"Sedangkan SFE dan RKS ditahan di Rutan cabang KPK di belakang gedung KPK Kav K-4," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Agustus 2018.
Baca juga: KPK Terima Rp5,47 Miliar Uang Suap DPRD Sumut
KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo dengan nominal Rp300-350 juta per orang.
Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Sepanjang proses penyidikan, KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp5,47 miliar dari para tersangka. Uang itu kemudian disita sebagai barang bukti.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Ketiga legislator daerah Sumut itu ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Ketiga anggota legislatif Sumut yang ditahan itu antara lain Richard Eddy Marsaut (REM), Syafrida Fitrie (SFE), dan Restu Kurniawan Sarumaha (RKS). Richard ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
"Sedangkan SFE dan RKS ditahan di Rutan cabang KPK di belakang gedung KPK Kav K-4," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Agustus 2018.
Baca juga:
KPK Terima Rp5,47 Miliar Uang Suap DPRD Sumut
KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo dengan nominal Rp300-350 juta per orang.
Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Sepanjang proses penyidikan, KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp5,47 miliar dari para tersangka. Uang itu kemudian disita sebagai barang bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)