Jakarta: Bareskrim Polri belum mengirimkan tim untuk melacak keberadaan tersangka penistaan agama Jozeph Paul Zhang (JPZ). Pelacakan dilakukan atase Polri di Jerman.
"Sementara belum (ada penyidik diberangkatkan ke Jerman). Karena kami menggunakan komunikasi yang ada di Jerman," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 22 April 2021.
Baca: Polri Bakal Periksa Keluarga Paul Zhang
Atase Polri di Berlin, Jerman, dianggap cukup mewakili, utamanya dalam melakukan komunikasi dengan otoritas setempat. Pihak Divisi Hubungan Internasional Polri, kata Rusdi, juga berkoordinasi dengan kepolisian Jerman.
"Jadi seluruh sumber daya yang ada dimanfaatkan, dikerahkan untuk menyelesaikan kasus JPZ," tutur dia.
Di sisi lain, Polri tengah mengurus penerbitan red notice ke Interpol pusat yang berada di Lyon, Prancis. Jozeph menjadi tersangka penistaan agama karena dianggap menghina nabi dan simbol agama di konten YouTube-nya.
Jozeph dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang larangan menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan, serta Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama.
Jakarta: Bareskrim Polri belum mengirimkan tim untuk melacak keberadaan tersangka penistaan agama Jozeph Paul Zhang (JPZ). Pelacakan dilakukan atase
Polri di Jerman.
"Sementara belum (ada penyidik diberangkatkan ke Jerman). Karena kami menggunakan komunikasi yang ada di Jerman," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 22 April 2021.
Baca:
Polri Bakal Periksa Keluarga Paul Zhang
Atase Polri di Berlin, Jerman, dianggap cukup mewakili, utamanya dalam melakukan komunikasi dengan otoritas setempat. Pihak Divisi Hubungan Internasional Polri, kata Rusdi, juga berkoordinasi dengan kepolisian Jerman.
"Jadi seluruh sumber daya yang ada dimanfaatkan, dikerahkan untuk menyelesaikan
kasus JPZ," tutur dia.
Di sisi lain, Polri tengah mengurus penerbitan
red notice ke Interpol pusat yang berada di Lyon, Prancis. Jozeph menjadi tersangka penistaan agama karena dianggap menghina nabi dan simbol agama di konten
YouTube-nya.
Jozeph dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE) tentang larangan menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan, serta Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)