Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta pegawai badan usaha milik negara (BUMN) tidak takut melaporkan dugaan tindakan korupsi di tempat kerjanya. Keselamatan mereka dijamin LPSK.
"Ada pertanyaan yang cukup serius, semua perlindungan terhadap whistleblowing. Tentu ini perlu dipikirkan dan inilah yang menjadi kewajiban atau mandat LPSK untuk memberikan perlindungan kepada wistleblower ini," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Maret 2021.
Hasto mengatakan melaporkan tindakan korupsi di BUMN sangat riskan. Pasalnya, kata dia, orang yang dilaporkan lebih galak dibanding yang melaporkan. Biasanya pelapor langsung disingkirkan dari perusahaan.
"Sering kali kami melihat wistleblower ini kemudian mengalami ancaman dalam bentuk ancaman fisik, ancaman yang menyangkut pekerjaan sanksi administrasi, ancaman dalam bentuk pemindahan tugas bahkan penurunan jabatan, dan bahkan pemecatan," ujar Hasto.
Baca: Ragam Ancaman terhadap Pelapor Kasus Korupsi
Atas dasar ini lah Hasto akan menjamin pihaknya menjamin keselamatan para pelapor tindakan rasuah di BUMN. Penjaminan keselamatan harus dari LPSK. Hal ini untuk memberikan jaminan lembaga pelindung merupakan organisasi yang kuat.
"Karena ada relasi kuasa inilah risiko seorang wishtleblower tentu sangat tinggi," ucapnya.
Sebanyak 27 BUMN menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan mereka bermaksud untuk memperkuat pencegahan rasuah di perusahaan.
"Saya di awal pada saat bekerja, tentu ketika membuka data mengenai kasus hukum yang ada di Kementerian BUMN itu jumlahnya luar biasa banyak, 159 waktu itu. Dan yang menjadi tersangka kurang lebih 53," kata Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Maret 2021.
Kerja sama ini berupa penanganan whistleblowing system (WBS) terintegrasi. Semua pihak yang membuat pelapor tindakan rasuah dijamin keamanannya.
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta pegawai badan usaha milik negara (
BUMN) tidak takut melaporkan dugaan tindakan korupsi di tempat kerjanya. Keselamatan mereka dijamin LPSK.
"Ada pertanyaan yang cukup serius, semua perlindungan terhadap
whistleblowing. Tentu ini perlu dipikirkan dan inilah yang menjadi kewajiban atau mandat LPSK untuk memberikan perlindungan kepada
wistleblower ini," kata Ketua
LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Maret 2021.
Hasto mengatakan melaporkan tindakan korupsi di BUMN sangat riskan. Pasalnya, kata dia, orang yang dilaporkan lebih galak dibanding yang melaporkan. Biasanya pelapor langsung disingkirkan dari perusahaan.
"Sering kali kami melihat
wistleblower ini kemudian mengalami
ancaman dalam bentuk ancaman fisik, ancaman yang menyangkut pekerjaan sanksi administrasi, ancaman dalam bentuk pemindahan tugas bahkan penurunan jabatan, dan bahkan pemecatan," ujar Hasto.
Baca:
Ragam Ancaman terhadap Pelapor Kasus Korupsi
Atas dasar ini lah Hasto akan menjamin pihaknya menjamin keselamatan para pelapor tindakan rasuah di BUMN. Penjaminan keselamatan harus dari LPSK. Hal ini untuk memberikan jaminan lembaga pelindung merupakan organisasi yang kuat.
"Karena ada relasi kuasa inilah risiko seorang
wishtleblower tentu sangat tinggi," ucapnya.
Sebanyak 27 BUMN menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan mereka bermaksud untuk memperkuat pencegahan rasuah di perusahaan.
"Saya di awal pada saat bekerja, tentu ketika membuka data mengenai kasus hukum yang ada di Kementerian BUMN itu jumlahnya luar biasa banyak, 159 waktu itu. Dan yang menjadi tersangka kurang lebih 53," kata Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Maret 2021.
Kerja sama ini berupa penanganan
whistleblowing system (WBS) terintegrasi. Semua pihak yang membuat pelapor tindakan rasuah dijamin keamanannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)