Sekjen KKP Antam Novambar saat mengikuti uji publik dan wawancara seleksi calon pimpinan KPK. MI/Barry Fathahilah
Sekjen KKP Antam Novambar saat mengikuti uji publik dan wawancara seleksi calon pimpinan KPK. MI/Barry Fathahilah

Sekjen KKP Antam Novambar Mangkir Pemeriksaan KPK

Candra Yuri Nuralam • 17 Maret 2021 18:49
Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar tak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan rasuah ekspor benih lobster.
 
"Yang bersangkutan konfirmasi secara tertulis tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan kegiatan dinas luar kota yang telah terjadwal sebelumnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Maret 2021.
 
KPK akan menjadwalkan pemanggilan ulang untuk Antam. Keterangan Antam dibutuhkan untuk mendalami beberapa temuan penyidik dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf mengatakan Antam tak bisa menghadiri pemeriksaan karena tengah menjalankan tugas negara. Sehingga, Antam tidak bisa menghadiri dari panggilan KPK.
 
"Dia (Antam) mau mewakili menteri, ada tugas," ujar Yusuf.
 
Baca: Kode Paus di Kasus Suap Benur untuk Edhy Prabowo
 
Sebelumnya, KPK menyita uang tunai senilai Rp52,3 miliar dari salah satu bank BUMN. Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
 
"Uang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 15 Maret 2021.
 
Edhy diduga memerintahkan Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar agar membuat surat perintah. Surat itu tertulis soal penarikan jaminan Bank atau bank garansi dari para eksportir dengan maksud ditujukan kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina.
 
Kemudian, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi tersebut. Di atas kertas, aturan penyerahan jaminan bank itu tidak pernah ada.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan