Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

2 Jenderal Polisi dalam Kasus Djoko Tjandra Akan Menghadapi Vonis

Fachri Audhia Hafiez • 10 Maret 2021 07:18
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang vonis dua terdakwa kasus dugaan korupsi penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra. Keduanya adalah mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
 
"Hari ini putusan Pak Prasetijo. Mohon doanya," kata kuasa hukum Prasetijo, Rolas Sitinjak, kepada Medcom.id, Rabu, 10 Maret 2021.
 
Sidang rencananya digelar terpisah pada pukul 10.00 WIB. Perkara Napoleon tercatat pada nomor 46/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst dan Prasetijo nomor 47/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst.

Jaksa menuntut Napoleon tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Napoleon dinilai terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra senilai SG$200 ribu dan US$370 ribu.
 
Baca: Kasus Red Notice, Prasetijo Utomo Minta Dibebaskan
 
Sedangkan, Prasetijo dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Dia diyakini terima fulus sebanyak US$100 ribu dari Djoko Tjandra.
 
Fulus tersebut diduga diberikan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi. Suap diberikan agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
 
Kedua polisi itu memerintahkan penerbitan sejumlah surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi. Surat-surat tersebut diberikan kepada pihak imigrasi agar menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem keimigrasian (SIMKIM) Ditjen Imigrasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan