Sidang vonis Mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang vonis Mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Prasetijo Divonis 3,5 Tahun Penjara

Fachri Audhia Hafiez • 10 Maret 2021 13:10
Jakarta: Mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda pidana Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.
 
Hukuman ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta Prasetijo dibui 2,5 tahun. Jaksa juga menjatuhkan denda pidana Rp100 juta subsider enam bulan bui.

Menurut hakim, Prasetijo terbukti menerima suap dari Djoko Soegiarto Tjandra senilai US$100 ribu. Namun, dia hanya mengakui menerima US$20 ribu. Uang diberikan melalui pengusaha Tommy Sumardi.
 
Prasetijo dalam perkara ini berperan sebagai penghubung antara Tommy dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Napoleon juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
 
Suap diberikan agar nama Djoko Tjandra terkait red notice dihapus dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Caranya, memerintahkan penerbitan sejumlah surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi.
 
Baca: Kasus Red Notice, Prasetijo Utomo Minta Dibebaskan
 
Surat-surat tersebut diberikan kepada pihak imigrasi untuk menghapus DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM) Ditjen Imigrasi. Prasetijo dianggap telah membiarkan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia yang mestinya ditangkap Polri.
 
Prasetijo juga telah menyalahi jabatannya karena menerima suap. Dia juga membuka informasi Interpol yang seharusnya dirahasiakan.
 
Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan