Jakarta: Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menilai ada ketidaksesuaian dalam penyelidikan dan penyidikan kasus kliennya. Hal ini yang membuat pihak Rizieq mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Penyelidikan dan penyidikan adalah satu rangkaian, artinya pasal-pasal yang terdapat dalam tahap penyelidikan dan penyidikan haruslah berkesesuaian," kata salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab, M Kamil Pasha, dalam pembacaan permohonan praperadilan di ruang utama PN Jaksel, Senin, 4 Januari 2021.
Saat penyelidikan, kata Kamil, terdapat dua pasal yang disangkakan. Yakni, Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.
Tim kuasa hukum menyebut Pasal 160 KUHP tak muncul pada penyelidikan. Pasal tersebut kemudian baru muncul dalam penyidikan saat Rizieq menjadi tersangka. Kehadiran pasal ini juga yang membuat pihak Rizieq menggugat penahanan.
"Patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada termohon diselipkan agar semata dijadikan dasar termohon, sebagai upaya menahan pemohon," ungkapnya.
Baca: Rizieq Shihab Jalani Sidang Praperadilan Perdana
Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Akhmad Sahyuti denga panitera pengganti Agustinus Endri. Sidang dihadiri pihak Rizieq sebagai pemohon dan pihak Polda Metro Jaya, Kapolda Metro, dan Polri sebagai termohon.
Sidang digelar pada pukul 10.15 WIB. Dan sempat diskors sampai pukul 13.30 WIB.
Rizieq Shihab resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Desember 2020.
Selain menyoal terkait penetapan tersangka, tim advokasi turut keberatan atas penahanan Habib Rizieq di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Permohonan praperadilan itu teregister dalam nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Jakarta: Tim kuasa hukum
Muhammad Rizieq Shihab menilai ada ketidaksesuaian dalam penyelidikan dan penyidikan kasus kliennya. Hal ini yang membuat pihak Rizieq mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Penyelidikan dan penyidikan adalah satu rangkaian, artinya pasal-pasal yang terdapat dalam tahap penyelidikan dan penyidikan haruslah berkesesuaian," kata salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab, M Kamil Pasha, dalam pembacaan permohonan praperadilan di ruang utama PN Jaksel, Senin, 4 Januari 2021.
Saat penyelidikan, kata Kamil, terdapat dua pasal yang disangkakan. Yakni, Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.
Tim kuasa hukum menyebut Pasal 160 KUHP tak muncul pada penyelidikan. Pasal tersebut kemudian baru muncul dalam penyidikan saat Rizieq menjadi tersangka. Kehadiran pasal ini juga yang membuat pihak Rizieq menggugat penahanan.
"Patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada termohon diselipkan agar semata dijadikan dasar termohon, sebagai upaya menahan pemohon," ungkapnya.
Baca:
Rizieq Shihab Jalani Sidang Praperadilan Perdana
Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Akhmad Sahyuti denga panitera pengganti Agustinus Endri. Sidang dihadiri pihak Rizieq sebagai pemohon dan pihak Polda Metro Jaya, Kapolda Metro, dan Polri sebagai termohon.
Sidang digelar pada pukul 10.15 WIB. Dan sempat diskors sampai pukul 13.30 WIB.
Rizieq Shihab resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Desember 2020.
Selain menyoal terkait penetapan tersangka, tim advokasi turut keberatan atas penahanan Habib Rizieq di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Permohonan praperadilan itu teregister dalam nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)