Jakarta: Petugas gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP menyegel Bar Koda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Bar itu melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dengan tetap beroperasi pada malam Tahun Baru 2021.
"Pihak Satpol PP sudah melakukan penyegelan dan kita sudah police line tempat itu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 1 Januari 2021.
Mukti menekankan kafe hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB selama masa PSBB transisi. Bar Koda mengabaikan ketentuan tersebut.
"Ini (Koda) buka sampai 22.30 WIB dan mau pesta tahun baru, happy new year 2021. Enggak boleh, berkerumun adalah membunuh," tegas Mukti.
Mukti mengatakan terdapat banyak minum-minuman keras di bar tersebut. Pemilik Bar Koda merupakan warga negara asing (WNA).
"Rencana minuman keras akan dipakai untuk merayakan tahun baru atau party di gedung tertutup itu," ujar Mukti.
Baca: Langgar Aturan, 5 Tempat Usaha dan 42 PKL di Kecamatan Makasar Ditindak
Bar Koda terletak di dalam gedung perkantoran. Polisi tengah mengecek izin operasi bar tersebut.
"Karena ini perkantoran, tapi ada tempat pub atau kafe, di mana emang mutlak semuanya minuman beralkohol," ungkap Mukti.
Sebanyak 14 orang digelandang ke Polda Metro Jaya. Sebanyak delapan pengunjung, enam pegawai, dan manajer Bar Koda.
"Ada WNA sebagian, ada WNI sebagian. Kita swab di Polda Metro seandainya ada yang positif (covid-19) langsung kirim ke Wisma Atlet (Rumah Sakit Darurat)," ujar Mukti.
Jakarta: Petugas gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP menyegel Bar Koda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Bar itu melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) transisi dengan tetap beroperasi pada malam
Tahun Baru 2021.
"Pihak Satpol PP sudah melakukan penyegelan dan kita sudah police line tempat itu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 1 Januari 2021.
Mukti menekankan kafe hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB selama masa PSBB transisi. Bar Koda mengabaikan ketentuan tersebut.
"Ini (Koda) buka sampai 22.30 WIB dan mau pesta tahun baru,
happy new year 2021. Enggak boleh, berkerumun adalah membunuh," tegas Mukti.
Mukti mengatakan terdapat banyak minum-minuman keras di bar tersebut. Pemilik Bar Koda merupakan warga negara asing (WNA).
"Rencana minuman keras akan dipakai untuk merayakan tahun baru atau
party di gedung tertutup itu," ujar Mukti.
Baca: Langgar Aturan, 5 Tempat Usaha dan 42 PKL di Kecamatan Makasar Ditindak
Bar Koda terletak di dalam gedung perkantoran. Polisi tengah mengecek izin operasi bar tersebut.
"Karena ini perkantoran, tapi ada tempat pub atau kafe, di mana emang mutlak semuanya minuman beralkohol," ungkap Mukti.
Sebanyak 14 orang digelandang ke Polda Metro Jaya. Sebanyak delapan pengunjung, enam pegawai, dan manajer Bar Koda.
"Ada WNA sebagian, ada WNI sebagian. Kita
swab di Polda Metro seandainya ada yang positif (covid-19) langsung kirim ke Wisma Atlet (Rumah Sakit Darurat)," ujar Mukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)